Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua menyatakan sebanyak 136.813 surat suara untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua khusus untuk Kabupaten Jayapura telah dinyatakan dalam kondisi baik dan siap dipergunakan.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jerianto Tunya di Sentani, Kamis, mengatakan proses sortir dan pelipatan telah selesai, dengan jumlah awal sebanyak 136.858 surat suara.
"Dari total surat suara yang kami terima, sebanyak 136.813 dinyatakan baik dan layak dipergunakan, hanya 45 lembar surat suara yang mengalami kerusakan atau cacat," katanya.
Menurut Efra, kerusakan pada surat suara tersebut meliputi tinta cetakan yang buram, sobekan kecil, dan lipatan yang tidak sesuai standar, proses penyortiran dilakukan secara cermat untuk memastikan kualitas surat suara yang akan dipergunakan masyarakat.
"Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua di Kabupaten Jayapura sendiri tercatat sebanyak 131.936 pemilih, sehingga surat suara yang dicetak disesuaikan dengan jumlah DPT, ditambah cadangan sekitar dua persen," ujarnya.
Dia menjelaskan, kelebihan surat suara yang tidak dipergunakan, baik karena ruak maupun sisa cadangan, akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pemusnahan akan kami lakukan pada H-1 atau sehari sebelum pelaksanaan PSU, disaksikan Bawaslu, kepolisian, dan unsur terkait lainnya," katanya lagi.
Dia menambahkan, pemusnahan surat suara merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan PSU, maka semua proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Seluruh kesiapan logistik dan teknis akan kami tuntaskan sebelum 6 Agustus 2025, agar pelaksanaan PSU lancar dan sesuai asas jujur dan adil," ujarnya lagi.