Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, Papua, menjadwalkan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 27 Februari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya di Jayapura, Selasa, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2).
"MK melalui Putusan Nomor 227 Tahun 2025 menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Yunus Wonda dan Haris Richard Yoku sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura," katanya.
Menurut Efra, putusan tersebut bersifat final dan mengakhiri seluruh proses sengketa terkait pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut.
Selanjutnya KPU Kabupaten Jayapura memiliki batas waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.
"Pleno akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni 27 Februari 2025 akan dilakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya.
Dia menjelaskan putusan MK merupakan keputusan yang inkrah sehingga tidak ada lagi tahapan peradilan setelahnya. Ia berharap seluruh pihak dapat menerima putusan itu dengan lapang dada
"Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan ini dan bersama-bersama menjaga situasi kondusif di Bumi Khenambay Umbai, Kabupaten Jayapura," katanya.
Efra menambahkan bahwa setelah penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih maka seluruh proses Pilkada Kabupaten Jayapura telah berakhir dan selanjutnya pasangan calon terpilih menunggu jadwal pelantikan.
"Setelah penetapan pada 27 Februari nanti, kita akan menantikan proses pelantikan bupati dan wakil bupati Jayapura periode 2025–2030 yang akan dijadwalkan oleh pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.