Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura Provinsi Papua menata kembali sistem pengelolaan retribusi sampah rumah tangga, guna meningkatkan pelayanan kebersihan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Jayapura Yunus Wonda usai rapat koordinasi dan evaluasi 2025 di Aula Lantai II kantor bupati setempat Jumat mengatakan, penataan tersebut dilakukan karena selama ini masih terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan retribusi, mulai dari mekanisme penagihan hingga pemanfaatan hasil retribusi.
"Kami ingin agar retribusi sampah rumah tangga dikelola secara lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pembayaran yang mereka lakukan," katanya.
Menurut Yunus, Pemkab Jayapura akan menyusun pola baru agar retribusi dapat terkumpul dengan baik melalui sistem yang lebih tertata, sekaligus memperkuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah terkait.
"Dengan penataan yang naik, dana dari retribusi bisa digunakan untuk memperkuat sarana dan prasarana kebersihan, termasuk armada pengangkutan dan fasilitas pembuangan akhir," ujarnya.
Dia menjelaskan, kebersihan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar retribusi tepat waktu serta menjaga kebersihan sekitar.
"Kalau masyarakat membayar retribusi dengan baik, maka pemerintah juga punya kewajiban memberikan pelayanan maksimal. Prinsipnya ada timbal balik yang saling menguntungkan," katanya lagi.
Dia menambahkan, persoalan sampah yang ditimbun pada pertigaan akan menjadi tanggung jawab RT dan RW setempat, mengingat retribusi wilayah menjadi tanggung jawab masing-masing, agar lebih tertib.
"Kami berkomitmen menata pengelolaan retribusi sampah agar lebih efektif, sehingga Kabupaten Jayapura bisa menjadi daerah yang bersih, sehat, dan memiliki tata kelola keuangan yang lebih baik," ujarnya lagi.

