
TP PKK Biak gencarkan edukasi cegah perundungan siswa

Biak (ANTARA) - Tim Penggerak PKK Kabupaten Biak Numfor,Papua bersama Badan Kesatuan Politik Bangsa (Bakesbangpol) menggencarkan kegiatan sosialisasi pencegahan perundungan (bullying) di kalangan siswa SMA/SMK untuk menciptakan sekolah aman, nyaman dan tanpa kekerasan.
"Sosialisasi stop bullying bagi kalangan pelajar ini sebagai edukasi dalam upaya memberikan pemahaman terkait dampak dari terjadi perundungan kepada siswa di lingkungan satuan pendidikan," ujar Ketua Bidang Perlindungan Perempuan Anak TP PKK Biak Numfor Sietske Ronsumbre, Senin.
Sietske mengatakan, edukasi perundungan pada pelajar sekolah bertujuan memberikan pemahaman tentang definisi, jenis, dan dampak negatif terjadi bullying pada siswa
Sedangkan pengaruh positif edukasi tentang perundungan, lanjut dia, dapat menumbuhkan tingkat kesadaran para siswa sekolah untuk mencegah serta cara menanganinya.
Diakuinya, jika siswa melakukan perundungan kepada teman sekolah tidak saja merugikan diri pribadi bersangkutan.
Akan tetapi pelaku perundungan, lanjut dia, dapat dikenakan tindak pidana pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 76 c dan pasal 80 b UU No35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam tiga tahun penjara dan denda Rp72 juta.
"Melalui kegiatan edukasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa," harap Sietske.
Pada kesempatan itu, siswa SMA/SMK dibagikan stiker dan buku "Hentikan Bullying" dan wawasan kebangsaan.
Pewarta : Muhsidin
Editor:
Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
