Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua memusnahkan barang bukti dari 81 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alex Sinuraya seusai pemusnahan mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 81 perkara yang telah berkekuatan hukum artinya proses hukumnya sudah inkrah di pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan terbanyak dari kasus narkotika yakni 48 kasus dengan barang bukti dua kilogram ganja dan sekitar satu gram sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari sampel yang digunakan untuk proses di pengadilan, karena sebagian besar sudah dimusnahkan sebelumnya.
“Ini pemusnahan kedua yang dilakukan tahun ini karena digunakan sebagai sampel barang bukti di pengadilan," jelas Alek Sinuraya.
Diakui, untuk menghindari penyalahgunaan pihaknya memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana.
“Selama ini kita tegas terhadap barang bukti seperti kasus narkotika, ketika kasus dalam tahap penelitian perkara kita selalu meminta penyidik untuk memusnahkan sebagian barang bukti. Untuk apa, selain tempat penyimpanan khusus barang bukti kita kecil dan tidak ingin adanya penumpukan, tentu kita ingin agar barang bukti ini tidak disalahgunakan,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan khusus untuk barang bukti narkoba pihaknya akan segera melakukan pemusnahan setelah menyisakan untuk barang bukti di pengadilan.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti karena biasanya jumlahnya cukup banyak, kata Alek Sinuraya.