
Polres Jayawijaya minta warga tidak beli kendaraan bodong

Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua Pegunungan, meminta warga tidak membeli kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak memiliki dokumen kendaraan yang resmi karena dapat dikenakan tindak pidana.
“Stop, jangan tergiur dengan kendaraan bodong dengan harga yang jauh lebih murah namun tidak memiliki dokumen kendaraan yang resmi,” kata Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara di Wamena, Jumat
Menurut dia, warga yang sengaja ataupun tidak sengaja membeli kendaraan bodong dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Penadahan.
“Setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana maka akan terancam penjara paling lama empat tahun denda hingga Rp200 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan warga sebelum membeli kendaraan, baik roda dua maupun empat harus memeriksakan kelengkapan dokumen kendaraan yang resmi.
“Kami harap warga juga harus cerdas dalam membeli kendaraan, harus dicek dulu kelengkapan dokumen kendaraan, ketika lengkap barulah membeli sehingga terhindar dari sanksi pidana,” katanya.
Dia mengatakan aparat kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan apapun tanpa dukungan warga di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
“Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang baik dan aman sehingga segala aktivitas apapun dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
