Tiga Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul (kiri), Saldi Isra (tengah) dan Suhartoyo (kanan) bersiap membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.