Terpidana (kiri) pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/3/2021). Mahkamah Syariah, Kejaksaan Negeri dan Wilayatul HIsbah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan prosesi eksekusi cambuk ditengah pandemi COVID-19 dengan memperketat protokol kesehatan. ANTARA FOTO Papua / Irwansyah Putra/foc.