Jayapura (Antara Papua) - Satuan narkoba Polres Nabire,Papua menangkap dua orang yang diduga merupakan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu yakni M (21) dan Y alias Cemy (33) di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara, di dari Nabire mengatakan awalnya anggota Polres Nabire menangkap M di sekitar komplek pasar Kalibobo yang akan melakukan transaksi narkoba,Selasa (19/9).
Dari tangan M ,ditemukan satu paket sabu dan dari keterangannya diketahui paket sabu tersebut berasal dari Y, warga Karang Tumaritis, Distrik Nabire.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah Y ditemukan alat hisap sabu (bong) dan uang Rp5,8 juta yang diduga berasal dari penjualan narkoba, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal.
Dikatakan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nabire di Nabire dan dan sedang didalami untuk mengetahui asal narkoba tersebut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, jelas Kombes Kamal. (*)
Berita Terkait
Pemkot harap dukungan warga wujudkan Kota Jayapura modern
Kamis, 9 Mei 2024 3:16
BI: ERB bakal sasar pulau 3T perairan utara Papua
Rabu, 8 Mei 2024 20:32
Menlu Retno Marsudi dan Menlu Papua Nugini adakan pertemuan di Jayapura
Rabu, 8 Mei 2024 20:30
Pemkab Jayapura harap TMMD ke-120 sejahterakan masyarakat Papua
Rabu, 8 Mei 2024 19:18
Pemkab Jayapura cairkan 30 persen dana Otsus Papua 2024 untuk OPD
Rabu, 8 Mei 2024 19:02
PLUT Biak Numfor sediakan konsultan pendamping pelaku UMKM milenial OAP
Rabu, 8 Mei 2024 18:06
Antropolog Uncen: Masyarakat Kabupaten Jayapura pertahankan budaya 'Sasi'
Rabu, 8 Mei 2024 17:03
Akademisi ISBI dorong tradisi adat di Papua diarsipkan
Rabu, 8 Mei 2024 15:00