Timika (Antara Papua) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua akan mengirimkan tim ke Timika untuk melakukan penyelidikan kasus berkeliarannya puluhan tahanan dan narapidana di luar Lapas Kelas II B Timika belum lama ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Johan Jarangga yang dihubungi dari Timika, Sabtu, mengatakan bahwa tim investigasi sebenarnya sudah datang ke Timika untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas Lapas Kelas II B Timika.
Namun, lanjut dia, tim memutuskan kembali ke Jayapura sebelum mulai bertugas lantaran situasi dan kondisi keamanan di wilayah itu belum kondusif.
"Karena kondisi di Timika kurang aman, tim kembali ke Jayapura. Kalau situasi di Timika sudah aman, tim ini akan berangkat kembali ke Timika," jelas Jarangga.
Ia menegaskan bahwa kasus berkeliarannya puluhan tahanan dan napi penghuni Lapas Kelas II B Timika menjadi perhatian serius Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua. Kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi ke Kantor Kemenkumham RI di Jakarta.
"Dalam waktu dekat Kemenkumham akan mengirim tim ke Jayapra dan selanjutnya ke Timika untuk menindaklanjuti masalah ini karena berkeliarannya puluhan tahanan dan napi di luar lapas melibatkan oknum petugas Lapas Timika," jelas Jarangga.
Menurut dia, mengeluarkan seorang tahanan atau napi dari dalam lapas berdasarkan permintaan keluarga untuk memberikan ahli waris, diminta menjadi wali nikah, orang tuanya meninggal, anaknya meninggal, atau istrinya meninggal.
Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, kata dia, sejauh ini tidak mengetahui motif apa di balik kebijakan pihak Lapas Kelas II B Timika mengizinkan para tahanan dan napi bisa bebas keluar-masuk lapas.
Sejumlah tahanan dan napi yang berkeliaran di luas Lapas Kelas II B Timika merupakan tahanan dan napi kasus korupsi, napi kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan masa hukuman lebih dari tujuh tahun penjara, dan sejumlah napi kasus kriminalitas tingkat berat seperti pembunuhan.
Pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua melansir terdapat 29 warga binaan yang selama ini berkeliaran di luar Lapas Kelas II B Timika. Sebanyak 12 warga binaan dilaporkan telah kembali ke Lapas Timika, sedangkan 17 orang lainnya masih dalam pencarian petugas.
Terkait dengan hal itu, pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua akan berkoordinasi dengan jajaran Polres Mimika untuk membantu melakukan pencarian para warga binaan yang masih bebas berkeliaran di Timika.
Sementara itu, Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Mimika Demianus Daskunda mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng keluarga para korban untuk melaporkan ulah para oknum petugas Lapas Kelas IIB Timika yang membiarkan para napi dan tahanan berkeliaran di luar lapas kepada pihak terkait, seperti kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Dari hasil penelusuran GAMKI Mimika, kata dia, diketahui ada oknum-oknum petugas Lapas Kelas IIB Timika yang sengaja mengeluarkan para napi dan tahanan tanpa melalui prosedur yang jelas.
Berbeda dengan versi Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, GAMKI Mimika menyebut bahwa total tahanan dan napi penghuni Lapas Kelas IIB Timika yang berkeliarah berjumlah sebanyak 74 orang dari 112 orang warga binaan Lapas Timika.
Kebijakan melepas para napi dan tahanan penghuni Lapas Kelas II B Timika itu diduga terjadi selama periode Maret--Juli 2014 sejak kepemimpinan Jaka Prihatin hingga Pelaksana Harian Kalapas Timika saat ini Sroyer Simon Petrus.
"Mereka dilarikan oleh petugas lapas dengan imbalan bayaran yang bervariasi. Para pelaku kriminal serta koruptor uang rakyat dibebaskan dan berkeliaran seperti bukan napi saja," ujar Daskunda dengan nada kecewa. (*)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Johan Jarangga yang dihubungi dari Timika, Sabtu, mengatakan bahwa tim investigasi sebenarnya sudah datang ke Timika untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas Lapas Kelas II B Timika.
Namun, lanjut dia, tim memutuskan kembali ke Jayapura sebelum mulai bertugas lantaran situasi dan kondisi keamanan di wilayah itu belum kondusif.
"Karena kondisi di Timika kurang aman, tim kembali ke Jayapura. Kalau situasi di Timika sudah aman, tim ini akan berangkat kembali ke Timika," jelas Jarangga.
Ia menegaskan bahwa kasus berkeliarannya puluhan tahanan dan napi penghuni Lapas Kelas II B Timika menjadi perhatian serius Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua. Kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi ke Kantor Kemenkumham RI di Jakarta.
"Dalam waktu dekat Kemenkumham akan mengirim tim ke Jayapra dan selanjutnya ke Timika untuk menindaklanjuti masalah ini karena berkeliarannya puluhan tahanan dan napi di luar lapas melibatkan oknum petugas Lapas Timika," jelas Jarangga.
Menurut dia, mengeluarkan seorang tahanan atau napi dari dalam lapas berdasarkan permintaan keluarga untuk memberikan ahli waris, diminta menjadi wali nikah, orang tuanya meninggal, anaknya meninggal, atau istrinya meninggal.
Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, kata dia, sejauh ini tidak mengetahui motif apa di balik kebijakan pihak Lapas Kelas II B Timika mengizinkan para tahanan dan napi bisa bebas keluar-masuk lapas.
Sejumlah tahanan dan napi yang berkeliaran di luas Lapas Kelas II B Timika merupakan tahanan dan napi kasus korupsi, napi kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan masa hukuman lebih dari tujuh tahun penjara, dan sejumlah napi kasus kriminalitas tingkat berat seperti pembunuhan.
Pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua melansir terdapat 29 warga binaan yang selama ini berkeliaran di luar Lapas Kelas II B Timika. Sebanyak 12 warga binaan dilaporkan telah kembali ke Lapas Timika, sedangkan 17 orang lainnya masih dalam pencarian petugas.
Terkait dengan hal itu, pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua akan berkoordinasi dengan jajaran Polres Mimika untuk membantu melakukan pencarian para warga binaan yang masih bebas berkeliaran di Timika.
Sementara itu, Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Mimika Demianus Daskunda mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng keluarga para korban untuk melaporkan ulah para oknum petugas Lapas Kelas IIB Timika yang membiarkan para napi dan tahanan berkeliaran di luar lapas kepada pihak terkait, seperti kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Dari hasil penelusuran GAMKI Mimika, kata dia, diketahui ada oknum-oknum petugas Lapas Kelas IIB Timika yang sengaja mengeluarkan para napi dan tahanan tanpa melalui prosedur yang jelas.
Berbeda dengan versi Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, GAMKI Mimika menyebut bahwa total tahanan dan napi penghuni Lapas Kelas IIB Timika yang berkeliarah berjumlah sebanyak 74 orang dari 112 orang warga binaan Lapas Timika.
Kebijakan melepas para napi dan tahanan penghuni Lapas Kelas II B Timika itu diduga terjadi selama periode Maret--Juli 2014 sejak kepemimpinan Jaka Prihatin hingga Pelaksana Harian Kalapas Timika saat ini Sroyer Simon Petrus.
"Mereka dilarikan oleh petugas lapas dengan imbalan bayaran yang bervariasi. Para pelaku kriminal serta koruptor uang rakyat dibebaskan dan berkeliaran seperti bukan napi saja," ujar Daskunda dengan nada kecewa. (*)