Pemerintah usulkan WP Badan lapor merugi dikenai PPh minimum 1 persen
Senin, 5 Juli 2021 14:03 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam tangkapan layar ketika pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/6/2020). ANTARA/Dewa Wiguna.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengusulkan pengenaan Alternative Minimum Tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum dengan tarif sebesar 1 persen bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang melaporkan rugi melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Dari statistik yang kami miliki ada semacam tren bahwa WP yang melaporkan rugi mengalami peningkatan dari waktu ke waktu,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Suryo menyatakan hal ini dilakukan mengingat adanya tren jumlah WP Badan yang berturut-turut melaporkan rugi sehingga tidak pernah membayar PPh Badan atau membayar dengan jumlah sangat kecil namun tetap beroperasi bahkan mengembangkan usaha di Indonesia.
Oleh sebab itu, Suryo menuturkan pengenaan AMT atau PPh minimum ini diusulkan untuk mengatur dan menangkal penghindaran-penghindaran pajak dengan sistem seperti demikian dan untuk memberi rasa keadilan kepada WP yang patuh dalam menghitung pajak terutang.
“Ini di antaranya akibat cost yang tinggi karena transfer mispricing. Ini menjadi trigger bagi kami untuk menangkal penghindaran pajak dengan model seperti ini,” ujarnya.
Dalam RUU KUP Pasal 31 F intinya AMT berperan sebagai safeguard dengan mengenakan pajak sebesar 1 persen dari penghasilan bruto terhadap WP Badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1 persen dari penghasilannya.
Penghasilan ini didapat baik dari kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait dan tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak.
Meski demikian, Suryo memastikan tidak semua WP Badan yang melaporkan rugi akan dikenai AMT karena ada beberapa kriteria WP yang dikecualikan dari aturan ini seperti WP Badan yang belum berproduksi secara komersial.
Kemudian WP Badan yang secara natural mengalami kerugian misalnya terkena dampak COVID-19 serta WP Badan yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas seperti tax holiday.
“Jadi tidak seluruh WP Badan. Ini yang kita atur seperti apa nanti,” tegasnya.
Sebagai informasi, WP Badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat yaitu dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.
“Dari statistik yang kami miliki ada semacam tren bahwa WP yang melaporkan rugi mengalami peningkatan dari waktu ke waktu,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Suryo menyatakan hal ini dilakukan mengingat adanya tren jumlah WP Badan yang berturut-turut melaporkan rugi sehingga tidak pernah membayar PPh Badan atau membayar dengan jumlah sangat kecil namun tetap beroperasi bahkan mengembangkan usaha di Indonesia.
Oleh sebab itu, Suryo menuturkan pengenaan AMT atau PPh minimum ini diusulkan untuk mengatur dan menangkal penghindaran-penghindaran pajak dengan sistem seperti demikian dan untuk memberi rasa keadilan kepada WP yang patuh dalam menghitung pajak terutang.
“Ini di antaranya akibat cost yang tinggi karena transfer mispricing. Ini menjadi trigger bagi kami untuk menangkal penghindaran pajak dengan model seperti ini,” ujarnya.
Dalam RUU KUP Pasal 31 F intinya AMT berperan sebagai safeguard dengan mengenakan pajak sebesar 1 persen dari penghasilan bruto terhadap WP Badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1 persen dari penghasilannya.
Penghasilan ini didapat baik dari kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait dan tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak.
Meski demikian, Suryo memastikan tidak semua WP Badan yang melaporkan rugi akan dikenai AMT karena ada beberapa kriteria WP yang dikecualikan dari aturan ini seperti WP Badan yang belum berproduksi secara komersial.
Kemudian WP Badan yang secara natural mengalami kerugian misalnya terkena dampak COVID-19 serta WP Badan yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas seperti tax holiday.
“Jadi tidak seluruh WP Badan. Ini yang kita atur seperti apa nanti,” tegasnya.
Sebagai informasi, WP Badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat yaitu dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Badan Karantina Papua gagalkan pengiriman Kadal Gecko di Bandara Sentani Jayapura
27 December 2025 15:43 WIB
Badan Pertanahan Nasional/ATR Biak serahkan dua sertifikat hak pakai sekolah
18 December 2025 21:02 WIB
LKBN ANTARA meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
15 December 2025 23:08 WIB
Dishub Papua pastikan petugas Angkutan Lintas Batas Negara PNG sesuai dengan SOP
17 November 2025 15:06 WIB
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua minta investor utamakan rekrut pekerja OAP
18 October 2025 16:12 WIB
BPJS Kesehatan mencatat 122.788 pekerja badan usaha aktif terdaftar di JKN Papua
17 October 2025 14:56 WIB
BGN sebut empat dapur sudah beroperasi di Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan
17 October 2025 14:50 WIB
Pemprov Papua sebut pelatihan fasilitator perkuat penerapan gizi berkualitas
15 October 2025 18:38 WIB
Disnaker Biak sebut badan usaha wajib daftar pekerja perlindungan jaminan sosial
05 October 2025 20:17 WIB