Timika (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua kembali diminta untuk mengusut kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST)  di Distrik Alama dan Distrik Mimika Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Kamis, mengatakan pengusutan kasus pemotongan dana BST di dua distrik itu akan dilakukan setelah menuntaskan penyelidikan kasus pemotongan BST di Distrik Mimika Barat.

"Nanti akan berlanjut ke Distrik Alama dan Mimika Tengah karena warga mengadukan hal yang sama. Modusnya hampir sama," jelas Hermanto.

Berdasarkan pengaduan dari warga masyarakat selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST di Distrik Alama dan Distrik Mimika Tengah, ada KPM yang menerima dan ada juga yang tidak menerima aloasi BST tahap tiga 2021.

"Untuk tahap tiga ada yang terima, ada juga yang tidak terima. Sementara untuk tahap empat sama sekali tidak ada yang menerima," kata Hermanto.

Adapun untuk pengusutan kasus pemotongan dana BST di Distrik Mimika Barat, Unit Tipikor Reskrim Polres Mimika telah memanggil dan memeriksa lima orang kepala kampung (kepala desa). Kini tersisa dua kepala desa yang belum dimintai keterangan yaitu kepala desa Migiwiya dan kepala desa Apuri.

Hermanto mengatakan jajarannya mendapat perintah dari pimpinan Polri untuk memonitoring serta mengawasi penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu, terutama yang sangat terdampak pandemi COVID-19 saat ini.

Dana-dana bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah yang perlu mendapat pengawasan dari berbagai pihak seperti BST yang disalurkan melalui Kantor Pos bekerja sama dengan pemerintah distrik, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya.

"Dengan adanya bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah itu diharapkan dapat membantu masyarakat terutama yang sangat terdampak selama masa pandemi COVID-19. Kalau ternyata dana bantuan tersebut disalahgunakan atau diselewengkan oleh oknum maka sudah tentu akan kami tindak tegas," kata Hermanto.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024