Jayapura (ANTARA) - Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo telah menyerahkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami telah merampungkan Rapergub tentang APBD tahun anggaran 2023 dan kini sudah diserahkan ke Mendagri pada Kamis 26 Januari 2023 di Kantor Kemendari,” katanya dalam siaran pers di Jayapura, Senin.

Menurut Nikolaus, pada penyerahan tersebut pihaknya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan Sumule Tumbo dan diterima oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan

“Dengan diserahkannya Rapergub tersebut, maka kami merupakan Daerah Otonom Baru (DOB) pertama di Tanah Papua yang berhasil menyusun dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan dilakukan penyerahan Rapergub tersebut diharapkan dapat dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar segera ditetapkan dan setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar merealisasikan belanja pelayanan masyarakat serta pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekda Papua Pegunungan Sumule Tumbo mengatakan pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri yang dihadiri langsung Wakil Menteri Dalam (Wamendagri) Negeri John Wempi Wetipo.

“Pada kesempatan tersebut, kami mendapatkan apresiasi dari Wamendagri karena telah bekerja dengan efektif demi pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah di DOB tersebut,” katanya yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Pegunungan.

Menurut Sumule, Pemerintah Pusat pada 2023 mengalokasikan anggaran pembangunan untuk Provinsi Papua Pegunungan kurang lebih Rp1,8 triliun. Di mana anggaran tersebut nantinya digunakan untuk belanja publik dan pembangunan sarana prasarana pemerintahan.

 


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024