Sentani (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Papua, menyatakan perambah kawasan Cagar Alam Pegunungan (CAP) Cycloop harus diberikan sanksi yang tegas.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin di Sentani, Rabu mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan penyangga CAP Cycloop sudah ada, namun belum ada tindaklanjutnya.

"Saya berani berbicara tindak tegas kepada oknum perambah CAP Cycloop karena memang Perdanya sudah dibuat, tetapi tidak ada langkah konkrit yang dilaksanakan," katanya.

Menurut Amin, dalam Perda itu sebenarnya sudah dijelaskan secara detail mengenai langkah-langkah pencegahan dan sanksi kepada siapa saja yang sengaja merusak kawasan CAP tersebut.

"Mungkin Perdanya tidak begitu keras mengatur penindakan apa yang harus diberikan, mungkin harus ada revisi Perda tentang sanksi hukuman berapa tahun, denda berapa juta kepada siapa saja oknum masyarakat yang merusak CAP Cycloop," ujarnya.

Dia menjelaskan banyak laporan yang diperoleh, baik oleh masyarakat maupun Polisi Kehutanan yang tidak berani mengambil langkah tegas kepada perambah hutan di kawasan lindung tersebut.

"Mungkin anggota DPRD periode 2024-2029 bisa mengusulkan ini sebagai revisi Perda yang harus dibahas, sehingga dapat memberikan efek jerah kepada mereka yang sengaja merusak kawasan tersebut," katanya.

Menurut dia, cara mengatasi perambahan kawasan CAP tersebut paling mudah adalah dengan dukungan penuh masyarakat adat atau pemilik hak ulayat.

"Masyarakat adat harus proteksi betul mengenai aktivitas di CAP Cycloop, sehingga kawasan ini benar-benar terjaga kelestariannya, baik menjaga cadangan air maupun mencegah banjir saat musim hujan," ujarnya.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024