Jayapura (ANTARA News) - Aiptu LS, bintara Polres Raja Ampat, tersangka kepemilikan rekening gendut senilai Rp1,5 triliun yang ditangkap paksa di halaman kantor Kompolnas oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu telah dipindahkan ke Polda Papua.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Pol Setyo Budiyanto membenarkan hal itu.
"Tersangka Aiptu LS tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura sekitar pukul 14.00 WIT dengan pengawalan aparat dari Bareskrim Polri," katanya di Jayapura, Papua, Senin.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Setyo, Aiptu LS langsung dibawa ke Mapolda Papua dengan menggunakan dua kendaraan bernomor polisi hitam. "Tersangka langsung digelandang ke ruang pemeriksaan Subdit IV Tipter," katanya.
Kombes Pol Setyo mengatakan proses penahanan Aiptu LS kini sudah diarahkan ke Polda Papua karena kasus tersebut terjadi di Papua.
"Kasusnya kan terjadi di Papua, dan untuk memudahkan pemeriksaan, penyilidakan dan penyidikan dilakukan di Mapolda Papua sehingga bisa memudahkan memanggil para saksi dan melihat semua bukti-buktinya," katanya.
Terkait penjemputan paksa yang dilakukan sebelumnya di Jakarta, Kombes Pol Setyo menjelaskan bahwa penjemputan paksa itu dilakukan oleh tim dari Polda Papua dengan tim dari Bareskrim Mabes Polri.
"Kami lakukan hal itu karena sejumlah panggilan terhadap Aiptu LS tidak diindahkan dan setelah berkasnya selesai kami langsung jemput paksa tersangka yang saat itu usai bertemu dengan Kompolnas," katanya seraya menambahkan dikhawatirkan Aiptu LS menghilang.
Terkait status Aiptu LS yang hingga saat ini masih aktif anggota Polres Raja Ampat, Kombes Pol Setyo katakan bahwa langkah selanjutnya adalah proses hukum yang akan dilakukan dengan penyidik tim dari Mabes Polri, Polres Sorong, Polres Surabaya mau pun tim dari Polda Papua guna menyelesaikan pemberkasannya.
"Selanjutnya semua bukti akan dikumpulkan sehingga bisa memperkuat kasus, baik itu kasus BBM, kepemilikan kayu ilegal dan kemungkinan pencucian uang," katanya.
Sebelumnya Kapolda Papua Irjen Polisi Tito Karnavian kepada wartawan di Timika, Senin mengatakan polisi sudah memiliki sejumlah alat bukti tentang keterlibatan Labora Sitorus dalam kasus dugaan illegal logging.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM. Sementara dalam kasus illegal logging, kita melihat ada hubungannya karena ada alat bukti. Selanjutnya kita akan melihat soal dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Tito.