Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak 18 komisioner KPU kabupaten di Papua dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akibat dugaan pelanggaran saat pelaksanaan pemilu legislatif.
Ke-18 komisioner yang dilaporkan itu antara lain KPU Mimika, Yahukimo, Sarmi, Mamberamo Tengah, Tolikara, Intan Jaya, dan Nduga.
Ketua KPU Papua Adam Arisoy kepada Antara di Jayapura mengatakan, banyaknya KPU yang dilaporkan akibat dugaan terjadinya sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan pileg, termasuk dugaan "money politik".
"Dalam pileg yang lalu para anggota KPU dan perangkatnya mendapat tekanan yang kuat dari penguasa di daerah guna meloloskan calegnya sehingga data mengalami perubahan dari tingkat distrik hingga provinsi," aku Ketua KPU Papua Arisoy.
Menurutnya, setelah ditelusuri ternyata perubahan itu disebabkan adanya informasi yang menyatakan pemilihan bupati akan dilakukan di DPRD sehingga para pejabat di daerah ingin calonnya yang akan duduk menjadi anggota DPRD.
Walaupun demikian, tegas Adam Arisoy, komisioner KPU seharusnya tidak terpengaruh dan tetap mempertahankan hasil pileg di lapangan.
Ditambahkan, karena banyaknya laporan ke DKPP maka Jumat (13/6) akan dilakukan sidang putusan DKPP yang akan dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddqie.
Sidang DKPP akan dilaksanakan didua tempat yakni di Polda Papua dan Kejati Papua, jelas Ketua KPU Papua Adam Arisoy.