Operasi Zebra Matoa sasar pengendara/pengemudi mabuk
"Operasi ini merujuk pada fakta lapangan yakni kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang 2013 dan 2014, umumnya akibat pengendara/pengemudi dalam kondisi tidak wajar," ujar Dirlantas Polda Papua Kombes Pol Halim Pagarra.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua beserta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres di 12 kabupaten/kota, menggelar razia kendaraan bermotor dengan sandi Operasi Zebra Matoa 2014, yang mengedepankan penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan, selain langkah preventif atau pencegahan.
Selain Ditlantas Polda Papua, 11 Satlantas Polres menyebar di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jaya wijaya, Biak Numfor, Mimika, Nabire, Merauke, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Yapen, dan Kabupaten Manokwari.
Operasi zebra yang berlangsung selama 14 hari, terhitung 26 November hingga 9 Desember itu, menyasar pengendara/pengemudi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol, yang dikategorikan sebagai tindakan mengoperasikan kendaraan bermotor dalam kondisi tidak wajar.
Kondisi tidak wajar itu dapat diartikan sedang mabuk akibat minuman beralkohol, dan atau menggunakan telepon genggam.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Kombes Pol Drs Halim Pagarra MH mengatakan, arah operasi zebra itu yakni hal-hal yang berpotensial menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Operasi ini merujuk pada fakta lapangan yakni kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang 2013 dan 2014, umumnya akibat pengendara/pengemudi dalam kondisi tidak wajar," ujarnya.
Oleh karena itu, sasaran operasi zebra itu yakni lebih 80 persen penegakan hukum terhadap hal-hal yang potensial menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Penegakan hukum itu menyasar pengendara sepeda motor tanpa helm, dan pengguna kendaraan bermotor yang dipengaruhi minuman beralkohol.
"Hasilnya, sejak sepekan operasi zebra, lebih dari 200 unit kendaraan diamankan karena pengendara/penemudinya tidak menaati aturan berlalu lintas. Tidak pakai helm, dan dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Menurut Halim, untuk mengetahui pengendara/pengemudi dalam kondisi tidak wajar akibat konsumsi minuman beralkohol, dilakukan tes khusus menggunakan alat tes alkohol canggih yakni Drager Alcotest 7510.
Drager Alcotest buatan Jerman itu memiliki tingkat akurasi tinggi sekitar 98-99 persen, dan hasilnya sama dengan tes darah.
Pengunaannya pun relatif mudah, para pengendara hanya meniup alat tersebut dengan pipa kecil dan hasilnya akan langsung diketahui yakni adanya warna tertentu di peralatan tersebut.
"Ditiup pakai pipa plastik, nanti keluar berapa kadar alkoholnya, dan setiap orang akan menggunakan pipa yang berbeda, Bentuknya segenggam tangan tapi memiliki infra red," ujarnya.
Sedangkan sanksi bagi pengendara/pengemudi yang melanggar aturan berlaku lintas itu, yakni dijerat Pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyi pasal itu yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Pasal 106 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Dengan sanksi itu, maka akan timbul efek jera bagi orang yang terkena sanksi, atau bagi orang lain agar tidak mengikuti para pelanggar aturan berlalu lintas," ujar Halim.
Diakuinya, operasi zebra 2014 itu merupakan kegiatan pra Operasi Lilin yang diagendakan menjelang Natal 25 Desember 2014 hingga pascatahun baru 2015.
"Hasil evaluasi kemarin, ternyata operasi zebra ini cukup efektif, karena dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan umum," ujarnya.
Lalu, apa kata pengguna lalu lintas, terutama pengendara yang terjaring Operasi Zebra Matoa 2014 itu?.
Oktovianus, yang terjaring razia itu mengaku menyesal telah mengkonsumsi minuman keras sehingga terjaring petugas saat melintas di Jalan Ahmad Yani Kota Jayapura, salah satu lokasi razia.
"Saya tadi diajak teman minum dulu baru jalan-jalan ke Kota Jayapura, akhirnya begini (terjaring razia dan kena denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan)," ujar Oktovianus.
Selain itu, Herman Rasyid, warga Kota Jayapura, yang terjaring Operasi Zebra Matoa karena lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK), juga mengaku tidak akan melakukan hal itu lagi.
"Saya memang lupa, tapi aturan harus bawa (bawa SIM dan STNK). Nanti tidak lagi," ujar Herman sambil tersipu saat diajak berbincang pascaterjaring razia lalu lintas. (*)