Jayapura (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Papua menegaskan setiap perusahaan di daerah itu yang telah dinyatakan pailit ataupun bangkrut wajib membayar hak para karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Rory Huwae kepada ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya siap melakukan mediasi antara perusahaan dan para karyawan jika ada pekerja yang belum dibayarkan saat perusahaan dinyatakan pailit.
"Perusahaan yang pailit juga harus melaporkan kepada kami begitu juga dengan karyawan berdasarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan yang bersangkutan," katanya.
Menurut Huwae, jika perusahaan tersebut tidak membayar hak dari pada para karyawan maka Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat anjuran untuk dilanjutkan ke pengadilan hukum industrial.
"Jika upaya mediasi yang dilakukan tidak bisa dan perusahaan tidak membayar hak karyawan maka kami langsung mengeluarkan surat anjuran ke pengadilan hukum industrial," ujarnya.
Dia menjelaskan proses pembuatan surat anjuran ke pengadilan hukum industrial yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja tidak dipungut biaya (Gratis).
Dia menambahkan saat ini pihak masih terus mendata jumlah perusahaan Kota Jayapura untuk memastikan mana yang telah mengalami kebangkrutan dan yang masih aktif.

