Sentani (Antara Papua) - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Jayapura menangkap lima orang remaja dan empat orang dewasa, yang terindikasi bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepala Polres (Kapolres) Jayapura AKBP Sondang Siagian, di Sentani, Rabu mengatakan, sindikat curanmor itu menggunakan modus baru yakni pelibatan kaum remaja berusia 15-17 tahun, selain orang dewasa usia 26-31 tahun.
"Mereka ditangkap Jumat dan Sabtu pekan lalu. Cara kerjanya yang dewasa melakukan eksekusi di lokasi kejadian, dan remaja yang bawa ke penadah supaya tidak dicurigai," katanya.
Kapolres Sondang menjelaskan dari penangkapan sindikat curanmor ini pihaknya berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB).
"BB ini kami temukan di beberapa tempat terpisah yaitu di Keerom, Sentani dan Nimbokrang," ujarnya.
Dia menuturkan, untuk dapat membongkar sindikat pencurian ini, pihaknya membentuk tim yang merupakan gabungan dari Polres dan Polresta Jayapura.
"Polresta Jayapura ikut serta dalam pembongkaran sindikat ini karena kasus ini merupakan prioritas mengingat kejadian ini sering terjadi di dua wilayah hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya berhasil membongkar kasus pencurian motor ini setelah diselidiki selama satu minggu.
"Nantinya para pelaku yang sudah dewasa akan dikenakan pasal 363 KUHP dan para penadah dikenakan pasal 480 KUHP, sedangkan remajanya akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing," ujarnya. (*)