Timika (Antara Papua) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menegaskan bahwa rencana untuk mengevaluasi program Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) tidak akan mengganggu pelaksanaan tiga program utama lembaga itu di bidang kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Program utama LPMAK tidak akan terganggu, seperti beasiswa dan lain-lain. Yang kita mau evaluasi yaitu apakah dana-dana yang selama ini diterima LPMAK dari PT Freeport Indonesia sudah digunakan sesuai aturan atau tidak. Apakah program-program yang dia lakukan itu benar-benar menyentuh masyarakat pemilik hak ulayat atau tidak," kata Eltinus Omaleng kepada Antara di Timika, Senin.
Bupati Omaleng menegaskan, tim transisi itu nantinya akan melakukan evaluasi terhadap semua program yang telah dijalankan oleh LPMAK selama ini dengan melibatkan tim auditor independen yang berkompeten.
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa LPMAK sudah menjalankan programnya secara benar maka program-program itu terus dilanjutkan, namun jika dalam praktik ternyata ditemukan adanya penyimpangan maka program maupun lembaga LPMAK akan dibenahi.
"Termasuk nama lembaga dan lain-lain akan kita benahi kembali," jelas Bupati Omaleng.
Sebelumnya Sekretaris Eksekutif LPMAK Emanuel Kemong menegaskan bahwa LPMAK tetap membiayai program pemberdayaan masyarakat lokal Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan lainnya di Kabupaten Mimika pada tahun 2015.
"Saya menyampaikan kepada semua penerima manfaat program LPMAK baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi kerakyatan bahwa LPMAK tetap mendanai terus program-program yang sudah berjalan selama ini. Sampai dengan saat ini, kami belum menerima surat atau tanggapan resmi dari PT Freeport Indonesia tentang pembekuan program LPMAK," kata Emanuel.
Meresahkan
Ia mengatakan pemberitaan media lokal di Timika soal rencana pembekuan LPMAK telah meresahkan banyak orang.
Emanuel mengaku mendapat telepon dari pelajar dan mahasiswa peserta program beasiswa LPMAK yang jumlahnya mencapai sekitar 1.600 orang di berbagai kota studi di Tanah Air.
Lembaga-lembaga mitra LPMAK dalam pengelolaan bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan juga menanyakan hal yang sama.
Keresahan serupa dialami oleh lebih dari 200 karyawan LPMAK.
Menyikapi hal tersebut, Emanuel menegaskan bahwa hingga kini PT Freeport selaku lembaga yang mengalokasikan dana untuk pemberdayaan masyarakat lokal tujuh suku di Kabupaten Mimika belum pernah menyatakan sikap untuk membekukan LPMAK.
"Sampai sekarang tidak ada pengumuman resmi dari PT Freeport soal pembekuan LPMAK. Malah kami telah menerima surat dari PT Freeport untuk terus membiayai program-program LPMAK pada tahun 2015. Kami sedang menyelesaikan seluruh rencana program LPMAK tahun 2015," jelasnya.
Menurut Emanuel, sesuai Anggaran Dasar LPMAK yang dibuat tahun 2000 maka keputusan pembekuan program LPMAK harus melalui sebuah rapat luar biasa.
Rapat luar biasa dilakukan jika penilaian terhadap pengelolaan keuangan LPMAK yang dilakukan oleh akuntan publik dinilai `no opinion` atau tidak memberikan pendapat.
Namun dalam lima tahun terakhir, akuntan publik ernest young yang mengaudit pengelolaan keuangan LPMAK memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP). Adapun hasil audit 2014 yang dilakukan oleh lembaga Ernest Young dan D` Loyd belum dipublikasikan.
"Kami hanya menunggu keputusan resmi dari PT Freeport. Jika memang PT Freeport tidak lagi membiayai program-program LPMAK maka kami akan mendorong Badan Musyawarah dan Badan Pengurus LPMAK yang merupakan perwakilan dari para pemangku kepentingan untuk melakukan rapat luar biasa.
Namun hingga kini PT Freeport terus memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola dana kemitraan untuk mengangkat harkat dan derajat masyarakat Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan lain di Kabupaten Mimika," jelasnya.
Lembaga yang mengelola dana kemitraan dari PT Freeport sudah beberapa kali direvisi. Awalnya yaitu sekitar tahun 1996, lembaga ini dinamakan Pengembangan Wilayah Terpadu Timika (PWT2), lalu pada 1998 berubah menjadi Lembaga Pengembangan Masyarakat Irian Jaya (LPM-Irja) dan pada 2001 berubah lagi menjadi LPMAK.
Sesuai kesepakatan dengan pihak Freeport, masa waktu pendanaan satu persen berlaku 10 tahun sejak 1996-2006. Setelah periode itu, LPMAK hanya diberi perpanjangan waktu setiap lima tahun oleh PT Freeport untuk mengelola dana kemitraan yang dulunya disebut dana satu persen.
Untuk periode terakhir, masa waktu pendanaan program LPMAK akan berakhir pada 2016. (*)