Jayapura (Antara Papua) - Tiga prajurit TNI dari Kodim 1702 Wamena dan Yonif 756, dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari kesatuannya di Angkatan Darat karena terbukti membantu kelompok kriminal bersenjata (KKB) memasok amunisi.
Ketiga dijatuhi hukuman dalam sidang yang digelar terpisah di Mahkamah Militer III Jayapura, Kamis.
Sidang itu dipimpin Letkol Laut (KH) Ventje Bulo SH selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, didampingi hakim anggota Letkol Laut (KH) Asep SH, dan Mayor CHK Ahmad Jailanie.
Ketiga prajurit TNI itu masing-masing Serda Martinus Jikwa yang dihukum tiga tahun penjara, Serda Arsyad Wagab dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan Pratu Derius Kogoya dihukum dua tahun serta dipecat dari kesatuan TNI.
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, ketiga terdakwa terbukti tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan serta menjual amunisi kepada kelompok bersenjata, sehingga dikategorikan melanggar pasal 1 ayat 1 UU RI No.12/ Darurat Tahun 1951.
Terungkapnya kasus penjualan amunisi itu setelah tim gabungan TNI-Polri menangkap kelompok bersenjata bersama anggota polisi yakni Brigadir Tanggap Jikwa di Wamena awal Januari 2015 lalu.
Brigadir Tanggap Jikwa juga dipecat dari polisi. (*)