Merauke (Antara Papua) - Nelayan lokal di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, merasa diuntungkan dari kebijakan pemerintah menghentikan sementara (moratorium) izin usaha perikanan tangkap bagi kapal asing.
Yadi (40), nahkoda Kapal Aru Pearl, milik PT Tri Kusumah Graha, mengungkapkan hal itu, ketika ditemui Antara, pada Selasa petang, bersama tim anev eks kapal asing dan tim illegal unreported and unreguleted (IUU) fishing, di pelabuhan Kelapa Lima, Kabupaten Merauke.
IUU fishing lebih dikenal dengan nama tim satuan tugas (satgas) antimaling ikan bentukan Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Sejak diberlakukan moratorium bagi kapal asing, kami bisa mendapatkan tangkapan udang atau ikan hingga satu ton/harinya. Padahal sebelumnya hanya 300 kilo gram hasil tangkapan laut," kata Yadi yang didampingi ABK Kapal Aru Pearl.
Namun, Yadi mengemukakan bahwa moratorium itu juga berlaku untuk pengepakan dan pengiriman hasil laut ke Jakarta oleh perusahaannya, sehingga hal itu perlu dikaji kembali.
"Hanya, tangkapan kami belakangan ini sebatas disimpan didalam gudang/palka kapal, belum bisa dikirim ke Jakarta. Saat ini ada beberapa ton ikan dan udang yang masih di dalam kapal," katanya.
Yadi berharap hal itu menjadi perhatian pejabat kementrian terkait, karena nasib mereka sebagai buruh nelayan juga menjadi terganggu.
"Kalau tangkapan lancar, pengiriman ikan ke Jakarta lancar juga, para ABK bisa terima gaji Rp5 juta/bulan plus bonus," kata Yadi diamini mualimnya Eben.
Lebih lanjut, pelaut asal Ambon, Maluku itu, mengemukakan, sebelum moratorium diberlakukan ratusan kapal penangkap ikan asing kerap kali beroperasi di perairan sekitar Merauke hingga di laut Arafura.
"Tapi kini, hanya kami kapal lokal Indonesia yang beroperasi dan hasilnya melimpah," katanya.
Sementara itu, Ida Kusumah dari Dirjen Kapal Alat Penangkapan Ikan berpendapat bahwa moratorium ternyata memberikan efek positif bagi nelayan atau kapal penangkap ikan Indonesia.
"Berarti moratorium ini bagus buat nelayan, karena mereka (ABK Kapal Aru Pearl) mengaku penghasilan lebih banyak," katanya.
Sedangkan Yunus Husien, Wakil II Satgas antimaling ikan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa moratorium untuk transipment atau bongkar muat di laut akan dikaji ulang.
"Yah, itu mungkin akan dikaji ulang, supaya hasil tangkapan laut dari para nelayan atau kapal penangkap ikan Indonesia bisa segera dikirim ke pabrik pengolahannya," katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastutia, sejak dilantik pada Oktber 2014 telah mengeluarkan tujuh peraturan menteri, diantaranya, Permen nomor 56 tahun 2014 tentang penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan ikan Negara Republik Indonesia.
Tim IUU fishing dan tim anev eks kapal asing dari Kementrian Kelautan dan Perikanan berada di Merauke sejak Selasa pagi guna melakukan verifikasi lapangan dan investigasi di pelabuhan Merauke dan Wanam.
Rombongan itu beranggotakan Asep Burhanudin dari Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan, Andah Miraza dari Irjen Kementrian Kelautan dan Perikanan merangkap wakil ketua I satgas IUU.
Yunus Husein Wakil Ketua II Satgas IUU Fishing, serta sejumlah anggota dari Kementrian Keluatan dan Perikanan yang didampingi satker dari PSDKP KKP Merauke. (*)