Timika (Antara Papua) - Kebijakan moratorium atau penghentian sementara izin usaha kapal penangkap ikan eks asing memberikan dampak positif berupa meningkatnya hasil tangkap nelayan lokal, kata pejabat Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Nilanto Perbowo.
"Dengan kebijakan moratorium sudah pasti ikan akan lebih banyak. Nelayan kita pasti lebih mudah mencari ikan, lebih cepat, ikannya juga besar-besar, yang masuk ke pasar pun lebih bagus," kata Nilanto di Timika, Selasa.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan itu bersama rombongan pejabat KKP berkesempatan meninjau langsung aktivitas jual beli ikan segar di Pasar Sentral Timika.
Setelah berhentinya operasi kapal-kapal eks asing milik PT Minatama Mutiara yang dulu mendapat izin menangkap ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif Laut Arafura, ikan-ikan segar yang dijual para pedagang di Timika didatangkan dari Dobo, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku dan Kaimana, Provinsi Papua Barat.
Sebagian ikan yang dipasarkan di Timika merupakan hasil tangkapan nelayan lokal Suku Kamoro yang bermukim di sepanjang wilayah pesisir Kabupaten Mimika.
Menurut Nilanto, hasil tangkap para nelayan lokal di seluruh Indonesia, termasuk di Papua, kini semakin meningkat terutama setelah kapal-kapal ikan eks asing tidak lagi beroperasi.
"Para nelayan kita yang paling tahu bagaimana hasil tangkapan ikan mereka saat ini dibandingkan sebelumnya, apakah ada perbedaan atau tidak. Saya sangat yakin kondisi sekarang jauh lebih bagus dibanding periode sebelumnya," ujarnya.
Sehubungan dengan adanya larangan beroperasinya kapal-kapal eks asing untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan di seluruh wilayah perairan Indonesia, maka sebanyak 35 kapal eks asing milik PT Minatama Mutiara direncanakan akan segera ditarik dari Pelabuhan Paumako Timika dalam waktu dekat.
Sebelum adanya kebijakan moratorium, jumlah kapal eks asing yang dioperasikan oleh PT Minatama Mutiara sebanyak 44 kapal. Namun sembilan kapal lainnya sudah dibawa kabur oleh para anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Tiongkok dari kawasan Pelabuhan Paumako Timika pada 29 Desember 2015.
"Kita akan segera selesaikan proses hukumnya. Sesuai kebijakan moratorium Menteri Kelautan dan Perikanan maka kapal-kapal eks asing tidak diizinkan untuk menangkap ikan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Maka kapal-kapal tersebut akan segera dikembalikan ke luar negeri," jelas Nilanto. (*)