Jayapura (Antara Papua) - Veri Juniadi, kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Yahukimo nomor urut dua, David Silak dan Septinus Pahabol mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh kliennya mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Senin (11/1) siang sidang perdana klien saya berlangsung di ruang sidang Panel 1 Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," kata Veri Junaidi dalam rilis yang diterima Antara di Kota Jayapura, Papua.
Menurut dia, sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Hidayat, Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang juga dihadiri para termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten di wilayah Papua.
Dalam sidang tersebut, Veri mengatakan, pihaknya membacakan permohonan tertanggal 2 Januari 2016 yang menjelaskan sejumlah kecurangan pada proses Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Yahukimo.
"Sebanyak 31 distrik dari 51 distrik di Yahukimo banyak kecurangan serta pelanggaran Pemilu. Kami ingin ajukan pembatalan putusan KPU Yahukimo tentang rekapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. Klien saya pasangan nomor urut 2, atau pemohon mendapatkan suara sebanyak 84.148 suara," katanya.
Sedangkan pasangan nomor urut 1 mendapatkan suara sebanyak 138.944 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 sebanyak 56.970.
"Tapi berdasarkan bukti data dari saksi-saksi, yang dikumpulka oleh klien saya, total suaranya adalah pasanagn nomor urut 1 meraupu 71.414 suara, nomor 2 sebanyak 165.076 suara dan nomor urut 3 berjumlah 43.561 suara," katanya.
Kata dia, perbedaan perhitungan suara terjadi di 30 distrik, dimana telah terjadi perubahan suara ditingkat distrik dengan pernyataan tertulis dari para kepala suku di Kabupaten Yahukimo, sebagaimana bukti dalam P4.
"Juga ditemukan pembagian uang yang terjadi di Distrik Seredela. Selain itu di distrik ini juga ditemukan anak-anak dibawah umur menggunakan hak pilih. Fakta-fakta ini menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, struktur yang dilakukan oleh termohon dan pasangan calon nomor urut 1, sehingga mengakibatkan perubahan terhadap suara nomor urut 2 yang telah diberikan kepala suku di 30 distrik," katanya.
Untuk itu, kata dia, kliennya atau pemohon, meminta dan memohon MK agar memeriksa, mengadili dan selanjutnya menjatuhkan putusan yakni primer pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua membatalkan surat keputusan KPU Yahukimo tentang rekapitulasi suara dan ketiga menetapkan perolehan suara Bupati serta Wakil Bupati Yahukimo menurut pemohon, sebanyak 165.076 suara.
"Keempat menetapkan David Silak dan Septinus Pahabol sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2015 dan kelima memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini," katanya.
Veri juga menambahkan dalam sidang perdana itu, Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat mengesahkan permohonan pemohon yang disertai dengan bukti-bukti.
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 14 Januari 2016 dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Yahukimo terkait permohonan dari pemohon pasangan calon nomor urut 2, David Silak dan Septinus Pahabol," katanya. (*)

