Jayapura (Antara Papua) - Komisi Informasi Provinsi Papua menargetkan wilayahnya akan masuk dalam jajaran 10 besar di tingkat nasional, daerah yang terbuka untuk memberikan pelayanan informasi terhadap publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Petrus Yoram, di Jayapura, Jumat, mengatakan target tersebut diharapkan dapat tercapai pada 2016 ini.
"Untuk memenuhi target itu, kami akan mendorong seluruh badan publik di Papua agar membentuk pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), termasuk ruang dan fasilitas pelayanan informasinya," katanya.
Menurut Petrus, pada tahun ini pihaknya akan lebih fokus mendorong partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
"Sebab kita ingin agar masyarakat semakin tahu seperti apa hak publik dalam UU keterbukaan informasi publik itu," ujarnya.
Dia menuturkan kemudian bagaimana UU itu dimanfaatkan masyarakat dalam memperoleh informasi dari semua badan publik di semua level tingkatan pemerintah, baik kabupaten/kota serta BUMN/BUMD.
"Pada akhir 2016, kami akan membuat peringkat bagi seluruh badan publik yang patuh dengan indikator penilaian siap melayani permintaan informasi dari masyarakat sesuai UU KIP," katanya lagi.
Dia menambahkan pembuatan peringkat tingkat daerah ini untuk memacu badan publik mengelola informasi dan dokumentasi. (*)