Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, terus mengusut sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah itu.
Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan belum lama ini jajarannya telah menangkap dua orang yang merupakan bagian dari sindikat curanmor.
Kedua orang tersebut yakni Kois Bahamba (15) dan Wahyu Sabillah (15) diketahui merupakan pelajar SMK Negeri 2 Kuala Kencana dan SMP Negeri 10 Mimika.
"Kasus curanmor di Timika akhir-akhir ini kembali marak dan sangat meresahkan masyarakat. Setelah menerima banyak laporan dari warga, kami menerjunkan tim khusus Reskrim Polres Mimika bersama Polsek Mimika Baru untuk membongkar sindikat curanmor ini. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Yustanto.
Menurut dia, panangkapan Kois Bahamba dan Wahyu Sabillah berawal dari laporan dari salah satu warga yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat parkir di depan SMP Negeri 2 Mimika, Jalan Budi Utomo Timika pada Rabu (20/1).
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual para pelaku kepada penadah seharga Rp1,7 juta.
Beberapa hari setelah itu, polisi membekuk kedua pelaku di Jalan Pendidikan Timika. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita belasan sepeda motor yang mereka curi.
Kepada polisi, Kois Bahamba mengaku sudah 20 kali mencuri sepeda motor bersama komplotannya sejak 2015. Tercatat sudah 40 sepeda motor yang dicuri oleh Kois Bahamba bersama rekan-rekannya. Adapun tersangka Wahyu Sabillah mengaku baru empat kali mencuri sepeda motor.
Barang hasil curian tersebut dijual kepada beberapa penadah di wilayah Timika dan sekitarnya dengan harga murah hanya Rp1 juta per unit.
"Gerombolan mereka berjumlah sampai tujuh orang. Ada yang spesialis untuk mencuri sepeda motor di jalanan, ada juga yang spesialis untuk memasarkan sepeda motor hasil curian kepada para penadah," jelas Yustanto.
Dari pengakuan kedua tersangka, komplotan curanmor tersebut sebagian sudah melarikan diri ke luar dari Timika sejak Desember 2015.(*)