Jayapura (Antara Papua) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura, Papua, pada Jumat siang, memusnahkan obat dan makanan sebanyak 55 item senilai Rp7,4 juta dari hasil operasi gabungan nasional (Opgabnas) pada November 2015.
"Jadi, pemusanahan obat dan makanan kadaluarsa itu nilainya memang tidak seberapa, tapi dampaknya bisa luar biasa kalau digunakan oleh konsumen," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Balai BPOM Jayapura Tikurara Bumbungan disela-sela pembakatan obat dan makanan kadaluarsa di halaman kantor Balai BPOM Jayapura di Kelurahan Kotaraja, Distrik Abepura, Jumat.
Tikurara Bumbungan yang didampingi Kasi Penyidikan Christian Victor Burdam dan sejumlah staf mengatakan pemusnahan obat dan makanan kadaluarsa itu disaksikan oleh para pemiliknya.
Menurut dia, sebelum dilakukan pemusanahan dengan cara dibakar, terlebih dahulu diawali dengan penandatanganan oleh pemilik produk dan saksi.
"Produk yang dimusnahkan itu adalah produk-produk yang tidak ditindaklanjuti ke proses hukum setelah dilakukan gelar kasus, tapi sebagian lagi diamankan sebagai barang bukti yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia," katanya.
Tikurara mengatakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di Papua khususnya di Kota Jayapura akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dan mencegah beredarnya produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan/kesehatan.
"Memang yang tadi dimusnahkan itu nilainya tidak seberapa tapi kalau dilihat dari dampak kesehatan akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika mengkonsumsi produk kadaluarsa," katanya.
Untuk itu, Tikurara mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak mengedarkan produk yang kadaluarsa.
"Masyarakat juga, kami minta agar tetap jeli, memperhatikan kemasan, izin, edar, kadaluarsa. Artinya konsumen harus memperhatikan kemasan produk apakah rusak, berkarat, penyot, atau kembung, perhatikan apakah sudah memiliki izin edar dan harus perhatikan tanggal kadaluarsa," katanya.
"Masyarakat juga harus ikut berperan aktif dengan cara melaporkan kepada Balai BPOM di Jayapura apa bila menurigai adanya praktik dan peredaran produk obat dan makanan kadaluarsa melalui unit layanan pengaduan konsumen di telepon 0967 584087 atau SMS di 082217727111," tambahnya.(*)
Berita Terkait
Pemkot Jayapura ingatkan warga lindungi hutan untuk sumber air
Kamis, 25 April 2024 16:53
Kapolresta:2.500 anak muda Kota Jayapura daftar jadi anggota Polri
Kamis, 25 April 2024 16:51
Satpol PP Kota Jayapura tertibkan PKL jual di jalan protokol
Kamis, 25 April 2024 16:49
Anak Muda Timika bersama masyarakat menanam pohon lestarikan alam
Kamis, 25 April 2024 16:48
Dinkes Jayapura targetkan temukan 4.000 kasus TB selama 2024
Kamis, 25 April 2024 16:46
Tim SAR Timika melanjutkan pencarian ABK Papua Jaya 2 jatuh ke laut
Kamis, 25 April 2024 13:48
Melihat upaya pemerintah meningkatkan ekonomi Nelayan di Papua
Kamis, 25 April 2024 13:46
Pemprov Papua sebut RTRW salah satu upaya lindungi hutan
Kamis, 25 April 2024 13:26