Timika (Antara Papua) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika, Papua menyambut baik Kementerian Perhubungan Udara yang kembali mengijinkan pesawat Airfast Indonesia melakukan penerbangan ke Timika.
"Kemenhub sudah mengeluarkan ijin kepada pesawat Airfast untuk terbang kembali ke Timika sejak Senin (29/2). Tentu ini berita baik untuk pengguna jasa Airfast sehingga mereka tidak gelisah lagi karena angkutan sudah mulai jalan normal," kata Kepala Dishubkominfo Mimika John Rettob di Timika, Rabu.
Sesuai informasi yang diterima Dishubkominfo Mimika, katanya, pada Jumat (28/2) Kemenhub telah menerbitkan dan menandatangani Flight Approval (FA) kepada Airfast Indonesia AOC 121 untuk kembali melakukan penerbangan ke Timika dengan jenis pesawat MD-82.
Penerbangan Airfast Indonesia dari dan ke Timika itu khusus untuk mengangkut penumpang karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya.
Pesawat Airfast MD-82 sempat sempat dihentikan sementara izin terbangnya sejak 26 Januari 2016 lantaran diduga memalsukan beberapa surat izin persetujuan terbang atau flight approval.
Tidak cukup sampai di situ, Kementerian Perhubungan juga melaporkan Airfast Indonesia ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Selama pesawat tersebut tidak beroperasi, PT Airfast terpaksa mencarter pesawat Sriwijaya Air untuk mengangkut penumpang karyawan PT Freeport dan berbagai perusahaan subkontraktornya.
Selama periode 26 Januari-28 Februari 2016, Sriwijaya Air mengoperasikan dua pesawat jenis Boeng 737 seri 800 untuk mengangkut penumpang karyawan PT Freeport dari Timika ke Makassar-Jakarta dan sebaliknya. (*)