Jayapura (Antara Papua) - BPJS Kesehatan Divisi Regional Papua berkomitmen meningkatkan pelayanan seiring dengan akan adanya kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
"Terbitnya Perpres tersebut dibarengi pula dengan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan," ujar Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional Papua Livendri Irvarizal, di Jayapura, Jumat.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan peningkatan dan rasional tarif sehingga akan berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Menurut Livendri, dalam Perpres tersebut diatur bahwa mulai 1 April 2016, iuran bagi para peserta BPJS Kesehatan mandiri akan dinaikan.
Dengan kenaikan iuran tersebut maka akan ada penyesuaian rasio distribusi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan.
"Rasio dokter dan peserta sama dengan 1:5.000, dengan distribusi peserta yang lebih merata pada setiap FKTP, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih baik," kata dia.
Peningkatan kualitas pelayanan lainnya yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan atas penyesuaian iuran tersebut.
Jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama banding jumlah FKTP 1:36.309, jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL/rumah sakit dan klinik utama) 1:2.068.
"Penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat sudah mencakup pelayanan KB (tubektomi interval), dan pemeriksaaan medis dasar di rumah sakit (UGD)," ucap Libendri. (*)