Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di wilayah setempat.
Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Elisa Auri di Jayapura, Kamis, mengatakan, sosialisasi Perpres 32 Tahun 2015 adalah forum yang penting guna menyamakan dan menyatukan persepsi dalam menyusun rencana detail tata ruang kawasan perbatasan.
"Penyamaan persepsi ini dapat membawa perubahan positif dan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat perbatasan," katanya.
Elisa menjelaskan, wilayah perbatasan merupakan wilayah yang paling rentan terhadap pengaruh dari luar, baik dalam bentuk ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi maupun menyangkut pertahanan dan keamanan negara.
"Perbatasan merupakan wilayah yang sangat penting dan strategis, karena dapat menjamin keutuhan wilayah dan penegakan kedaulatan NKRI," ujarnya.
Selain itu, di perbatasan juga dapat membangun daya saing warga masyarakat setempat untuk dapat mengimbangi aktifitas sosial ekonomi warga negara tetangga.
"Pendayagunaan sumber daya dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya untuk kesejahteran masyarakat juga dapat dilakukan di wilayah perbatasan," katanya.
Dia menambahkan, Provinsi Papua dengan 29 kabupaten/kota memiliki wilayah yang berbatasan langsung di darat dan laut dengan Papua Nugini (PNG), Australia serta Republik Palau sehingga diharapkan sosialisasi Perpres ini dapat membangun satu pemahaman yang sama. (*)