Biak (Antara Papua) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prof Yohana Yembise menyebut, keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk perberat pelaku kejahataan seksual terhadap anak.
"Perppu nomor 1 Tahun 2016 menambah sanksi hukuman pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara serta sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik," ungkap Menteri PPA Yohana Yembise menjawab Antara di Biak, Rabu.
Menteri Yohana menyebut, Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A yakni pasal 81 (1).
Dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sedangkan ayat (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Untuk pelanggar tindak pidananya, lanjut Yohana Yembise, maka hukumannya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Perppu ini juga memberikan pidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta terhadap pelakunya dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip," ujarnya.
Menteri PPA Yohana mengungkapkan, pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelakunya seorang anak.
Sementara untuk pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan anak tahun 2002 maka pada Perppu ini disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi (1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
"Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi diatur dengan peraturan pemerintah," ungkap Menteri PPA Yohana Yembise.
Dia berharap, pengesahan Perrpu dapat dilakukan DPR RI mengingat aturan ini bertujuan melindungi eksistensi anak dari ancaman kejahtaan seksual.(*)