Biak (Antara Papua) - Masyarakat tujuh wilayah adat Papua dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyepakati tujuh keputusan hasil dengar pendapat tentang perempuan dan anak yang berakhir secara resmi, Rabu siang.
Prosesi kesepakatan tujuh rekomendasi dengar pendapat ditandatandangani Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise dengan Ketua Dewan Adat Papua Mananwir Yan Pieter Yerangga.
Menteri Yohana Yembise mengakui, tujuh butir kesepakatan yang dibuat dengan masyarakat adat diharapkan bisa diimplementasikan dalam berbagai kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tujuh wilayah adat Papua.
"Kesepakatan ini menjadi bukti akan kepedulian masyarakat adat dalam mendukung program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ya ini merupakan sejarah baru dalam membawa semangat perubahan dan kesatuan masyarakat adat Papua dalam membangun Papua yang lebih sejahtera," ungkap Menteri Yohana Yembise seusai penutupan dengar pendapat, Rabu.
Jajaran Kementerian PPA, menurut Menteri Yohana Yembise, akan melaksanakan aksi lanjutan berupa program pemberdayaan perempuan Papua dalam bidang ekonomi, sosial dan pemberian ketrampilan.
Tujuh butir hasil kesepakatan masyarakat dengar pendapat adat disampaikan Ibu Abina Wasanggai diantaranya, pertama masyarakat adat mendukung pelaksanaan program pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlndungan anak di tanah Papua.
Kedua, meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat adat Papua tentang isu-isu penting pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Ketiga memperdalam dan memperluas pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk menjangkau semua wilayah adat.
Keempat mencari cara terbaik untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan anak, kelima melakukan pemangawasan dan evaluasi bersama secara berkala untuk memgetahui kemajuan yang perlindungan anak.
Keenam, meningkatkan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dimulai tahun 2016, sementara kesepakatan ketujuh yakni mengadakan pertemuan kembali pada tahun 2017 di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, provinsi Papua.
Kegiatan penutupan dengar pendapat tentang perempuan dan perlindungan anak dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, Bupati Thomas Ondy, ketua Dewan Adat Yan Pieter Yerangga serta komandan TNI dan Polri ditandai dengan pemberian parang `kamasan` kepada Menteri Yohana Yembise, Bupati Biak Thomas Ondy dan ketua Dewan Adat Papua Mananwir YP Yerangga. (*)