Timika (Antara Papua) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Philipus Kehek menegaskan seluruh Puskesmas di Kota Timika dan sekitarnya wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang sakit minimal 12 jam sehari.
"Dengan adanya semangat pelayanan kesehatan di era jaminan kesehatan dewasa ini, kami telah membuka akses layanan kesehatan seluas-luasnya bagi masyarakat. Khusus Puskesmas di wilayah Kota Timika dan sekitarnya, dalam sehari minimal memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat selama 12 jam," kata Philipus Kehek di Timika, Senin.
Menurut dia, peningkatan jam pelayanan kesehatan pada sejumlah Puskesmas di Kota Timika dan sekitarnya itu, guna membantu warga yang sakit.
Philipus mengatakan pelayanan kesehatan warga di Mimika selama ini sudah sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pencapaian 18 SPM bidang kesehatan di Mimika hingga September 2016, katanya, baru mencapai sekitar 50 persen.
"Namun kami sangat optimistis hingga akhir tahun kami bisa mencapai di atas 85 persen," ujarnya.
Selain didorong adanya kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Pusat, upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan warga Mimika terutama di wilayah pedalaman dan pesisir juga semakin terbantu dengan adanya kebijakan Pemkab Mimika untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga yang kurang mampu.
Biaya pelayanan kesehatan warga kurang mampu itu ditanggung sepenuhnya Pemerintah Kabupaten Mimika melalui program Kartu Mimika Sehat.
Sebagian warga kurang mampu lainnya telah terhimpun melalui program BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Papua Sehat (KPS) khusus untuk warga asli Papua.
Kehek menambahkan seluruh fasilitas Puskesmas yang dibangun pada 2015 telah rampung dan sudah difungsikan tahun ini. Demikian juga dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi bagi petugas Puskesmas di daerah terpencil seluruhnya telah disediakan oleh Pemkab Mimika.
"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi petugas untuk tinggal di Kota Timika tanpa melaksanakan tugas di tempat-tempat yang telah ditentukan untuk mereka. Pemerintah daerah secara bertahap akan melengkapi semua fasilitas untuk mendukung petugas yang ditempatkan di kampung-kampung dan distrik-distrik. Kalau masih ada petugas yang malas, tidak mau turun ke tempat tugasnya, maka kami akan mengambil tindakan tegas untuk mereka," tegas Kehek. (*)