Timika (Antara Papua) - Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Mimika, Provinsi Papua, akan mengevaluasi semua sekolah swasta di tingkat dasar yang ada di Kabupaten Mimika pada 2017.
Kepala Dispendasbud Mimika Jenny O. Usmani di Timika, Senin, mengatakan sekolah-sekolah swasta baik dari tingkat PAUD hingga SMP yang tidak memenuhi persyaratan akan dikenakan sanksi tegas.
Kini Pemerintah Kabupaten Mimika mulai tegas untuk memilah-milah sekolah swasta yang tidak melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dengan baik.
Bahkan Dispendasbud sudah mengambil ancang-ancang untuk menutup beberapa sekolah swasta yang tidak melaksanakan KBM
"Siapa saja yang mau buka sekolah harus buat pernyataan, jangan mendirikan sekolah yayasan baru minta dana ke pemerintah. Lebih baik sekolah swasta yang minta dana kepemerintah ditutup saja," kata Jenny.
Menurut Jenny, pihak pengelola sekolah swasta harus benar-benar memperhatikan masa depan sekolah dengan baik.
Mendirikan sekolah harus dilengkapi dengan syarat-syarat seperti tanah yang akan didirikan sekolah sudah menjadi milik yayasan ataupun pengelolanya.
Kini pemerintah juga dengan tegas memberikan surat perjanjian kepada siapa saja yang akan mendirikan sekolah untuk jika tidak mengharapkan insentif atau bantuan kepada pemerintah.
"Kalau persyaratanya lengkap, pasti kita terima, itu juga salah satu tanggung jawab dari masyarakat untuk mengelola pendidikan bukan cuma pemerintah," ujarnya.
Jenny mengharapkan agar masyarakat Mimika bisa mendapat layanan publik salah satunya di bidang pendidikan dengan baik.
"Masyarakat yang sudah membayar pendidikan dengan mahal, harus dilayani oleh sekolah dengan baik," ujarnya. (*)