Merauke (Antara Papua) - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Merauke, Provinsi Papua, mengagendakan penambahan dua unit kantor pelayanan, masing-masing di Distrik Tanah Miring dan Distrik Jage Bob, untuk memperpendek jangkauan layanan perpajakan.
Kepala UPPD Samsat Merauke Ph. Z. Johanes Kaisiepo, di Merauke, Sabtu, berharap penambahan dua unit kantor pelayanan pajak daerah itu dapat direalisasi dalam tahun ini.
"Saya berharap masyarakat bisa bersabar karena kami sudah mengupayakan proses penambahan unit-unit pelayanan di daerah yang jauh dari kantor UPPD Samsat," ujarnya.
Johanes mengaku telah berkoordinasi dengan manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua di Jayapura agar dapat menggunakan sistem pembayaran online (dalam jaringan) yang disediakan bank itu.
Namun, hingga kini masih menunggu realisasinya, dan diupayakan bisa terlaksana di 2017.
Penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understernding (MoU) bersama Bank Papua sudah dilakukan pada 2016 dan diharapkan dalam waktu dekat segera ada tindak lanjutnya.
"Rencana September 2016 lalu sudah bisa buka, tetapi sampai sekarang kita masih menunggu," katanya.
Jumlawa wajib pajak pengguna kendaraan bermotor di Kabupaten Merauke terdata sebanyak 53.421 unit, namun hanya 4.648 unit yang rutin membayar pajak.
"Jadi sekitar 86 persen tingkat partisipasi masyarakat Merauke bayar pajak, sementara 12 persennya tidak bayar, bisa karena lupa atau jauh dari tempat pelayanan sehingga tidak sempat membayar," ujarnya. (*)