Timika (Antara Papua) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan Siti Deli Rumatiga, warga Kampung Naena Muktipura-SP6 Timika dengan tersangka IY ke Kejaksaan Negeri Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Rabu, mengatakan berkas pembunuhan Siti Deli Rumatiga telah dilimpahkan ke Kejari Timika sejak pekan lalu.
"Sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Kami masih tunggu sikap Kejaksaan, apakah berkas dikembalikan untuk kami lengkapi atau sudah lengkap syarat formil dan materilnya sehingga tindak lanjutnya kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya," jelas Dionisius.
Siti Deli Rumatiga (33), dibunuh oleh IY di sebuah kebun dekat Kampung Naena Muktipura, Distrik Iwaka, Timika pada Minggu (14/5).
Kepada penyidik, IY mengaku membunuh korban karena merasa sakit hati lantaran dituduh mencuri telepon genggam korban.
"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hati dituduh mencuri hand phone korban," jelas Dionisius.
Atas perbuatannya itu, tersangka IY terancam pidana penjara selama 15 tahun sebagaimana diancam dengan Pasal 338 KUHP (primer) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Yang bersangkutan ditangkap di rumah saudaranya di kawasan SP6, Timika pada Senin (15/5) dini hari. Polisi juga mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk membunuh Siti Deli Rumatiga. (*)

