Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua akan memproses hukum para pengendara kendaraan roda dua dan empat yang mabuk saat mengemudikan kendaraan.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Senin, mengatakan, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Timika yang dipicu oleh pengendara dalam keadaan mabuk terus meningkat, bahkan sudah lima orang meninggal dunia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Kami akan tegas kepada orang yang berkendaraan dalam keadaan mabuk. Prosesnya harus tegas," kata Victor.
Victor juga telah memerintahkan anggotanya untuk menangkap dan memasukkan ke dalam sel orang-orang mabuk yang sering membuat gaduh suasana.
"Kalau lihat kumpulan orang sedang menenggak minuman keras beralkohol dan mabuk-mabukan, tangkap dan masukan ke sel. Sel kita masih luas. Bila perlu diikat saja, kalau melawan," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Samuel D Tatiratu mengatakan sebagian besar pemicu kecelakaan lalu lintas di Timika karena pengendara mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk alkohol.
Selama periode Maret hingga Juni 2017, katanya, sudah lima orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
"Pengguna jalan, baik roda empat maupun roda dua jangan berkendaraan dalam kondisi mabuk. Kalau mabuk, otomatis konsentrasi anda dalam mengemudi tidak ada sehingga memicu kecelakaan. Konsumsi alkohol merupakan hak setiap orang, tetapi jangan biarkan alkohol itu menguasai anda," imbau Samuel.
Dalam kesempatan itu, Samuel menegaskan akan memproses tegas pengemudi kendaraan Ford yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan di Tugu Perdamaian Timika Indah.
Pengemudi kendaraan Ford yang tersangkut di pagar Tugu Bundaran Timika Indah itu atas nama James Frans (61), diketahui mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
"Ada dua tempat kejadian perkara saat kejadian itu. Pertama dia menabrak tiga kendaraan. Lalu dia melarikan diri sehingga merusak fasilitas umum. Kita akan kenakan Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Samuel.
Hingga kini polisi belum melakukan pemeriksaan kepada James Frans karena masih dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka robek di kepalanya.
"Kami sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang menjadi korban karena kendaraannya ditabrak oleh yang bersangkutan," jelas Samuel.
Ia menambahkan, kasus tersebut akan diproses tuntas hingga disidangkan di pengadilan.
"Ini sesuai petunjuk bapak Kapolres Mimika untuk memberikan efek jera bagi semua orang yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk," kata Samuel. (*)
Berita Terkait
Polres Jayapura ajarkan baca tulis 36 anak Papua di Sentani
Minggu, 28 April 2024 12:04
14.565 orang daftar bintara Polri di wilayah Polda Papua
Jumat, 26 April 2024 15:02
Kapolresta:2.500 anak muda Kota Jayapura daftar jadi anggota Polri
Kamis, 25 April 2024 16:51
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Polda ungkap kasus penjualan BBM solar subsidi di Jayapura
Senin, 22 April 2024 15:03
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05