Jayapura (Antara Papua) - Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) menilai Kartu Papua Sehat sangat membantu orang asli Papua (OAP) dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur UP2KP Agustinus Raprap di Kota Jayapura, Papua, Jumat, menanggapi beragam tanggapan bahwa Kartu Papua Sehat (KPS) belum maksimal dan tumpang tindih dengan pembiayaan kesehatan lainnya.
"Intinya, KPS sangat bermanfaat bagi orang asli Papua dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal," katanya ketika didampingi oleh Kabid Respon dan Emergency Darwin Rumbiak, Kabid Penanganan Pengaduan Camalius Logo, Kabid Litbang Hidayat Waroi dan Sekretaris merangkap Kabid Humas Alexander Krisifu di kantor UP2KP di Kota Jayapura.
Menurut dia, Gubernur Lukas Enembe pada 2014 telah menerbitkan empat pergub terkait kesehatan, yakni Pergub Nomor 5 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota di Papua untuk kesehatan dan Pergub Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jaminan Pembiayaan Kesehatan.
Lalu, Pergub Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan dan Pergub Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Otonomi Khusus Bidang Kesehatan Sebesar 15 Persen untuk Kabupaten/Kota di Papua.
"KPS itu tercantum dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jaminan Pembiayaan Kesehatan. Keberadaan KPS sangat membantu orang asli Papua yang tidak tercakup dalam jaminan kesehatan lainnya, seperti dalam BPJS. Atau KPS bisa mem`back up` pembiayaan kesehatan yang tidak tercakup dalam BPJS," kata Agus.
Sementara itu, Kabid Respon dan Emergency UP2KP Darwin Rumbiak mengatakan, kasus-kasus besar yang ditangani sejak 2014 hingga kini, diantaranya kasus diare di Distrik Masirey Kabupaten Waropen, kasus kematian Bayi di Distrik Mbua, Kabupaten Nduga dan Kabupaten Jayawijaya.
"Dan juga ada beberapa kasus yang terjadi terkait dengan pengaduan dari petugas pelayanan medis di beberapa kabupaten/kota bahwa hak mereka tidak diperhatikan, kami juga bantu fasilitasi untuk menyelesaikannya," katanya.
Terkait teknis bagaimana seorang pasien orang asli Papua bisa mendapatkan pelayanan KPS di tingkat rumah sakit, Darwin menjelaskan, cukup dengan menunjukkan surat rujukan dari Puskesmas pasien berdomisili.
"Atau kalau tidak ada, hal yang paling sederhana adalah tanda pengenal seperti KTP atau kartu keluarga. Jika, hal ini juga tidak ada, pasien cukup di foto dan ada surat keterangan dari tokoh adat, agama atau kepala kampung," kata Darwin.
Sedangkan penjelasan dari Kabid Penanganan Pengaduan UP2KP Camalius Logo bahwa ada tiga persoalan yang ditangani oleh pihaknya, yakni persoalan pembiayaan, rujukan dan pelayanan kesehatan kepada orang asli Papua.
"Pada 2016 ini, kami sudah tangani 96 pengaduan, semua difasilitasi dan selesaikan, baik dari rumah sakit pemerintah dan mitra/swasta. Kalau tahun ini, dari Januari hingga Juni itu 21 pengaduan yang ditangani, diantaranya jumlah itu ada lima orang pendatang atau non asli Papua yang tergolong tidak mampu, yang kami bantu lewat KPS," katanya.
Camalius menegaskan bahwa keberadaan KPS masih sangat dibutuhkan oleh orang asli Papua untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, selain pembiayaan kesehatan dari pihak lainnya atau pemerintah pusat. (*)