Jayapura (Antara Papua) - Penyidik satuan reskrim Polsek Sentani Kota menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kanit reskrim Polsek Sentani Kota Ipda Aan Anwar di Jayapura, mengatakan kasus pencurian motor itu melibatkan tersangka RL (22).
"Dari tangan RL terdapat barang bukti satu unit motor merek Honda Sonic warna putih dan satu unit motor merk Yamaha Vxion warna hitam dengan nomo polisi DS 3515 RI. Kedua kendaraan bermotor ini bukan milik RL," katanya.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Jumat (14/7) yang diterima oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Yang Melva R, SH di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura di Kota Jayapura.
"Jadi, berkas tersebut sudah sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura No: B-160/T.1.10/Epp.1/07/2017 tanggal 12 Juli 2017 perihal perkembangan hasil penyilidikan perkara pidana dengan tersangka RL yang sudah lengkap,"katanya.
Terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, Aan mengimbau kepada masyarakat luas khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Sentani Kota agar lebih waspada dalam parkir kendaraan bermotor, baik itu di halaman toko, mal atau di halaman rumah sendiri.
"Tepatnya, pemilik motor harus teiliti dan waspada jika kendaraannya ditinggal cukup lama, ada baiknya perhatikan soal keamanan kendaraan bermotornya," katanya.(*)