Wamena (Antara Papua) - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa mempelajari sistem pemerintahan adat yang telah diberlakukan oleh masyarakat di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.
Armiyanti dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri saat di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, mengatakan, forum diskusi yang digelar itu bertujuan untuk menampung masukan dan saran dalam rangka penyusunan regulasi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
"Jadi kami ingin melihat seperti apa masyarakat di negara kita ini menyelenggarakan pemerintahan dengan adanya adat yang kita junjung tinggi, karena pemerintah mengakui asal usul adat menjadi kearifan lokal, di dalam regulasi itu harus diakomodasi," katanya.
Melalui diskusi tersebut diharapkan kebijakan yang nantinya diimplementasikan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Jadi kita memilih Indonesia bagian timur, khususnya di Papua yang adatnya masih asli ada di Kabupaten Jayawijaya, kemudian untuk provinsi yang unik ada di Provinsi Bali, Sumatera Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah," katanya.
Penyusunan LKD dan LAD di kementerian, kata dia, akan melihat secara detail diskusi di Jayawijaya itu untuk menjadi substansi kebijakan.
"Di Papua bukan hanya di Jayawijaya saja, tetapi juga di Keerom. Hanya saja di sana fokusnya lebih ke lembaga kemasyarakatan desa," katanya.
Diskusi di Jayawijaya itu berlangsung di Gedung Wio Kantor Bupati Jayawijaya dan dihadiri sejumlah peserta dari pemerintah daerah setempat.(*)