Wamena (Antara Papua) - Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba mengukuhkan Tim Kelompok Kerja Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menindaklanjuti kebijakan Kapolri guna mewujudkan kinerja polisi yang profesional, terukur dan moderen.
Pengukuhan 56 anggota tim WBK dan WBBM berlangsung dalam satu upacara di Halaman Mapolres Jayawijaya, Provinsi Papua, Kamis, dihadiri Wakapolres serta personel kepolisian setempat.
"Tim yang sudah mulai berjalan ini dimaksudkan agar jangan sampai ada intimidasi, korupsi dari kewenangan kita sebagai anggota polisi di Polres Jayawijaya, terutama jajaan Reserse, Lalu Lintas, Narkoba dan Penjagaan. Jadi jangan sampai ada masyarakat yang komplain terhadap pelaksanaan tugas mereka sehingga diwujudkan dalam bentuk zona integritas WBK," katanya
Sementara pembentukan WBBM, menurut Kapolres, dimaksudkan agar kinerja anggota kepolisian di sana lebih cepat dan tidak menyulitkan masyarakat.
"Saya kasih contoh, kalau misalnya ada masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), anggota kita tidak harus menyuru masyarakat bersangkutaan untuk pergi minta surat keterangan kependudukan dan sebagainya sebab semua sudah berbasis dalam jaringan (online) sehingga anggota kita tinggal buka nama langsung KTP muncul, sehingga dalam waktu hitungan menit SKCK sudah bisa dilakukan," katanya.
Dalam arahannya pada pengukuhan itu, kapolres juga mengistruksikan bawahannya untuk tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat atau memberikan apa yang menjadi hak masyarakat ketika berhadapan dengan masalah hukum.
"Di dalam pelayanan penyidikan saya harapkan anggota reserse tahu kewajibannya untuk menghadirkan penasehat hukum untuk mendampingi para tersangka, sehingga hak-hak itu tidak tersembunyi tetapi sudah terbuka kepada mereka yang belum mengerti," katanya.
Ia memastikan ada dua sanksi yang menanti anggota kepolisian jika kedapatan melakukan tindakan yang berseberangan dengan WBK dan WBBM.
"Kalau ada anggota yang kedapatan melakukan korupsi, ada dua tindakan, yaitu kena tindakan kode etik kepolisian dan yang kedua pidana. Dan kalau terbukti jelas, bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya. (*)
Berita Terkait
Kapolres: Evakuasi jenazah korban tembak OPM di Homeyo terkendala angkutan
Kamis, 2 Mei 2024 22:20
Kapolda prihatin aksi pembakaran sekolah dilakukan OPM di Tanah Papua
Kamis, 2 Mei 2024 12:02
Kapolda Papua: Tim gabungan dikerahkan amankan Intan Jaya dari gangguan OPM
Rabu, 1 Mei 2024 21:19
Kapolres: Pelaku penganiayaan Bripda Oktovianus di Dekai ditangkap
Rabu, 1 Mei 2024 16:46
Kapolres Jayapura nyatakan kondisi Kamtibmas kondusif pada 1 Mei
Rabu, 1 Mei 2024 11:59
Kapolda harap tak ada kelompok aksi bonceng hari buruh di Papua
Rabu, 1 Mei 2024 3:23
Polres Jayapura ajarkan baca tulis 36 anak Papua di Sentani
Minggu, 28 April 2024 12:04
14.565 orang daftar bintara Polri di wilayah Polda Papua
Jumat, 26 April 2024 15:02