Wamena (Antaranews Papua) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya Adi Wetipo mengatakan Partai Hanura mendukung dua bakal pasangan calon (paslon) dalam pilkada 2018 di Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Adi Wetipo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan dari 12 partai politik yang ada di sana, hanya Hanura yang memiliki rekomendasi ganda dan ditandatangani oleh orang yang sama.
"Saya hanya ingin menyampaikan kepada teman-teman partai pengusung, khususnya untuk Hanura, dualisme dukungan yang disampaikan kepada dua pasangan calon ini sebenarnya membuat KPU serba salah dalam mengambil keputusan, kita diperhadapkan dengan posisi dilematis, maju salah, mundur juga salah," katanya.
Penyelenggara pemilu di Kabupaten Jayawijaya itu mengharapkan keputusan tegas dari Hanura atas dukungan politiknya terhadap bakal paslon pilkada.
"Apakah kepada calon A atau calon B, dan KPU akan mengklarifikasi persoalan tersebut ke pengurus partai bersangkutan," katanya.
"Harus ada keputusan tegas, tidak bisa mengambang begitu dengan surat dukungan yang sama, lalu ditandatangani oleh orang yang sama. Ini sebenarnya membingungkan kita," sambungnya.
Divisi Sosialisasi dan SDM di KPU Jayawijaya Markus Way mengatakan akibat dualisme SK dari Hanura, berkas salah satu pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta pemilu Jayawijaya pada Jumat (19/1) langsung dikembalikan.
Hanura memberikan dukungan kepada pasangan calon John Banua-Marthen Yogobi dan pasangan calon Bartholomeus Paragaya-Ronny Elopere.
"Kami tidak bisa putuskan partai ini dukung siapa, karena bukan ranah kami, ini ranah partai politik sehingga DPC Hanura harus bekerja keras untuk datang ke pusat dan menentukan siapa yang didukung," katanya.
KPU, Panwas dan pengurus DPC partai Hanura telah memutuskan untuk berangkat ke Jakarta dan menanyakan langsung kepada pembuat dualisme tersebut.
"Besok yang diutus akan berangkat ke DPP untuk mencari kebenaran SK ini. Diperkirakan dari KPU dua orang, panwas dari divisi hukum dan dari Hanura mereka akan tunjuk siapa saja," katanya.
KPU Jayawijaya juga akan membangun koordinasi dengan KPU RI terkait persoalan dualisme yang terjadi, sementara proses pendaftaran calon yang direncanakan berlangsung tanggal 19 hingga 21 Januari 2018 dalam tahapan perpanjangan masa pendaftaran bakal paslon, tetap berjalan sesuai jadwal. (*)