Timika (Antaranews Papua) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh tiga bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Mimika, dalam sidang musyawarah di Timika, Senin.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika berlangsung di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jalan Yos Sudarso Timika itu, dipimpin Ketua Panwaslu Mimika Tony Agapa dengan anggota Imeda Ohee dan Yohanes Wato.
Sidang putusan sengketa Pilkada Mimika tersebut berlangsung molor dari waktu yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIT dan diundur hingga baru dimulai pukul 15.00 WIT dengan pengamanan ketat dan berlapis aparat gabungan Polri dan TNI.
Pada persidangan pertama, majelis Panwaslu Mimika memeriksa perkara yang diajukan oleh pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob).
Panwaslu Mimika dalam keputusannya menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan SK KPU Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Mimika tahun 2018 tanggal 18 Februari 2018 yang menyatakan pasangan OmTob tidak memenuhi syarat dinyatakan batal.
Perintahkan verifikasi
Panwaslu Mimika juga memerintahkan KPU Mimika melakukan verifikasi ulang keabsahan ijazah SMP Eltinus Omaleng melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan segera melaksanakan keputusan tersebut.
Selanjutnya pada sidang kedua dengan perkara yang diajukan oleh pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri (PhilBas), Panwaslu Mimika memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Mimika meneliti serta memverifikasi kembali jumlah dukungan perseorangan pasangan PhilBas).
Keputusan serupa disampaikan oleh Panwaslu Mimika terhadap perkara yang diajukan oleh pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way (MarYus), pasangan yang juga dari jalur perseorangan.
Selama persidangan berlangsung, hadir tiga pasangan calon bupati Mimika yaitu pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob), pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri (PhilBas) dan pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way (MarYus) dengan tim kuasa hukum mereka masing-masing.
Seluruh komisioner KPU Mimika tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Asep Andryanto dan Mateus Namun Sare.
Selama persidangan berlangsung, sempat terjadi ketegangan saat calon bupati Mimika, Hans Magal (Hans Magal berpasangan dengan Abdul Muis/HAM) datang ke ruang sidang majelis Panwaslu Mimika.
Kehadiran Hans Magal yang membawa serta beberapa orang tim pemenangannya tersebut memicu kemarahan calon bupati Eltinus Omaleng.
Namun ketegangan antarkandidat tersebut tidak berlangsung lama lantaran segera ditengahi oleh Kapolres Mimika AKBP Indra Hermawan dan Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Windarto.
Usai mendengarkan putusan Panwaslu Mimika, massa kandidat OmToB melakukan konvoi menuju Kantor Sekretariat Tim Pemenangan OmTob yang beralamat di Jalan Hasanuddin Timika.
Massa meluapkan kegembiraan mereka dengan menggelar atraksi tarian di ruas Jalan Hasanuddin, tepat di depan Kantor Sekretariat Tim Pemenangan OmTob membuat arus lalu lintas macet dan hanya dibuka satu arah.
Sebelumnya saat menggelar rapat pleno di Hotel Alison Jayapura pada 18 Februari lalu, KPU Mimika menyatakan tiga bakal paslon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai paslon yang akan berkompetisi pada Pilkada Mimika 2018.
KPU Mimika saat itu hanya mengakomodasi empat paslon dari jalur perseorangan untuk berkompetisi pada Pilkada Mimika 2018 yaitu pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway (Petraled), pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang (RnB), pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (MuSa) dan pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HaM).
Satu-satunya kandidat yang maju dalam Pilkada Mimika dari jalur partai politik yaitu pasangan Eltinus Omaleng (Petahana)-Johannes Rettob (OmTob). Pasangan OmTob diusung oleh koalisi sembilan parpol dari 10 parpol yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Mimika. (*)

