Jayapura (Antaranews Papua) - Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua menilai kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Papua 2019 yang sebesar 8,03 persen sudah sesuai dan menjadi solusi terbaik untuk kondisi perekonomian terkini.
Sekretaris Umum Apindo Papua Darwin Tandilntin, di Jayapura, Senin, menjelaskan kini pertumbuhan ekonomi di Papua tidak seperti yang diperkirakan, terlebih ada pengaruh dari pelemahan nilai tukar Rupiah sehingga pengusaha akan merasa berat bila kenaikan UMP lebih dari 8 persen.
"Apindo sudah siap menjalankan keputusan itu pada tahun 2019 mendatang dan kami akan tetap bertahan pada komitmen kami bahwa keputusan itulah yang terbaik buat para pekerja dan pengusaha sebagai pemberi kerja," ujarnya.
Ia memandang kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengharuskan penetapan UMP harus berdasar atas angka inflasi naional dan perkembangan PDRB adalah sebuah solusi ditengah perdebatan antara pengusaha dan pihak buruh.
Menurut dia, selama ini dalam penetapan UMP selalu ada pihak yang merasa tidak puas, dan kini dengan aturan tersebut maka telah ada solusi untuk menentukan nilai upah minimum yang layak diterima para pekerja.
"Jika kita ingin terus-menerus membahas hal itu, tidak akan ada orang yang puas. Akan tetapi, jika kita mengacu pada keputusan dan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan itu, maka keputusan itulah yang nyaman dan pas untuk para pekerja kita," kata dia.
Sebelumnya Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua menginginkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 minimal naik 8,3 persen dari UMP 2018 yang sebesar Rp3.000.000.
Ketua SPSI Papua Nurhaidah menjelaskan angka tersebut merupakan batas minimal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kalau untuk PP 78 tahun 2015, pasti mengacu pada investasi nasional yang angkanya 8,3 persen. tetapi meski begitu apa itu susuai dengan KHL, ya kuranglah kalau untuk Papua," ujarnya.
Sebagai informasi UMP Papua 2018 Rp3.000.000, dengan kenaikan 8,03 persen, maka nilai UMP 2019 akan menjadi Rp3.240.900.