Timika (Antaranews Papua) - Kejaksaan Negeri Mimika, Papua, sedang menangani sebanyak 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika terkait Perusahaan Wajib Belum Mendaftar (PWBD).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fransinka Lidya Wonmaly SH, di Timika, Jumat, mengatakan sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya telah menindaklanjuti SKK tersebut dan namun beberapa perusahaan yang belum mereka panggil.
Fransinka menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya wajib melihat apa yang menjadi kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan misalnya terkait kepatuhan yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk selanjutnya perusahaan-perusahaan terkait bisa mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, menurut Fransiska, terdapat ancaman pidana bagi pemberi kerja atau perusaahan terkait yang tidak mendaftarkan pekerjanya, misalnya jika sampai terjadi kecelakaan kerja bahkan yang terburuk adalah meninggal dunia.
"Selain itu, jika perusahan yang tidak mendaftarkan pekerjanya maka bisa dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis sampai yang lebih berat adalah tidak mendapatkan pelayanan publik misalnya pengurusan SITU dan SIUP, jadi itu terintegrasi," ujarnya.
Dalam upaya penegakan hukum terkait dengan PWBD, Kejari Mimika telah melakukan sejumlah pertemuan dan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Mimika termasuk menandai perusahaan yang tidak patuh untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika Dedy Mulyadi mengatakan tujuan kerja sama dengan kejaksaan negeri khususnya di Mimika yaitu dalam upaya untuk lebih meningkatkan tingkat kepatuhan.
"Berdasarkan hasil evaluasi, tingkat kepatuhan perusahaan membayar iuran tepat waktu dan tepat bulan sudah mencapai angka 90-an persen. Target kami terkait kepatuhan 85 persen. Artinya sudah melebihi dari yang kami targetkan," ujarnya.
Kendati demikian, kata Dedy, masih ada sejumlah perusahaan yang mayoritasnya adalah badan usaha atau pemberi kerja berskala kecil dan mikro dan menengah yang masih menunggak iuran.
Selanjutnya Dedy menjelaskan kepatuhan yang dimaksud itu tidak hanya sebatas iuran, tetapi kepatuhan pemberi kerja dalam hal melaporkan data upah, melaporkan jumlah pekerja termasuk ketepatan dalam memberikan iuran.
Sebanyak 33 SKK yang diserahkan kepada kejaksaan, kata Dedy, adalah perusaahan yang tidak mau mendaftar karyawannya padahal BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya-upaya sosialisasi, memberikan surat pemberitahuan pertama sampai kedua.