Jayapura (Antaranews Papua - Perwakilan asosiasi-asosiasi masyarakat yang bernaung di bawah organisasi Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) segera berakhir, karena jika terus berlanjut maka akan merugikan para pelaku usaha khususnya orang asli setempat (OAP).
Octovianus Aronggear Sekretaris Umum Kumpulan Asosiasi KAPP, di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini Gubernur Lukas Enembe sebagai pembina dan penasehat organisasi ekonomi lokal tersebut untuk menyelesaikan polemik dualisme yang kini sedang terjadi.
"Apabila ada polemik dan masalah di dalam internal KAPP ini akan sangat merugikan masyarakat Bumi Cenderawasih, sehingga pemprov harus mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti orang-orang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk menggagalkan perjuangan dan aspirasi dari OAP yang menyampaikan keluh kesah melalui kami untuk disampaikan kepada Gubernur Papua," katanya.
Menurut Octovianus, dalam kepemimpinan seorang Merry Yoweni, sudah ada peraturan gubernur (pergub) yang disetujui dan rencananya akan mulai dilaksanakan pada 2019 kaitannya dengan keberpihakan dalam ekonomi kerakyatan sehingga diharapkan perjuangan ini tidak terhambat.
"Saya pikir ini bukan perjuangan yang main-main, karena membutuhkan kekuatan serta aspirasi dari masyarakat secara keseluruhan karena kami merupakan kepanjangan tangan atau penyalur aspirasi OAP yang telah bermitra dengan Pemprov Papua," ujarnya yang juga merupakan Ketua Asosiasi Nelayan RI Provinsi Papua.
Senada dengan Octovianus Aronggear, Elisabeth Msen Ketua Asosiasi Tabi Papua Matahari Terbit mengatakan pihaknya bergabung dengan KAPP karena yakin organisasi ini merupakan milik masyarakat Bumi Cenderawasih dan berjuang untuk mensejahterakan warganya.
"Dan kami seluruh anggota asosiasi yang bernaung di bawah KAPP menginginkan Merry Yowenilah yang membimbing serta mengayomi hingga akhir masa kepemimpinannya," katanya.
Sebelumnya, terjadi polemik di dalam internal KAPP dalam kepemimpinan Merry Yoweni, yakni dilaksanakannya Konferensi Luar Biasa (KLB) versi tim tujuh yang ingin memilih ketua baru namun dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut, di mana dapat dinilai ilegal serta cacat hukum karena tidak memiliki legalitas sah.
Berita Terkait
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47