Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua segera melakukan kodefikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap nama kampung/desa hasil pemekaran yang telah disetujui DPRD melalui pengesahan peraturan daerah pada 2018.
"Kodefikasi kampung pemekaran sangat penting untuk didaftarkan di Kementerian Dalam Negeri sehingga masuk dalam data nama desa," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdaaan Masyarakat Kampung Biak Setyo Budi di Biak, Kamis.
Ia mengatakan jika nama kampung pemekaran sudah mendapat kodefikasi di Kemdagri dipastikan kampung tersebut akan diusulkan mendapat alokasi dana desa pada 2020.
Ia mengatakan pendaftaran kodefikasi nama kampung hasil pemelaran sebagai kebutuhan mendesak pada 2019.
Jumlah kampung hasil pemakaran yang telah disahkan melalui perda oleh DPRD setempat mencapai 64 kampung/desa.
"Ya intinya setelah proses pemekaran selesai dilakukan akan ditindaklanjuti dengan keluarnya peraturan bupati sebagai dasar pelaksanaan keputusan," katanya.
Pengesahan perda lain yang dilakukan DPRD pada masa sidang III Tahun 2018, kata dia, perda tentang tata cara pemilihan kepala kampung, perda pemekaran kampung, serta perda penetapan 257 kampung/desa.
Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Jan Dantje Kbarek mengharapkan Pemkab Biak Numfor segera menindaklanjuti keputusan pengesahan perda tentang pemekaran kampung.
"Tujuan pemekaran kampung untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan serta mempercepat kesejahteraan warga," ungkapnya.
DPRD Biak Numfor pekan lalu menyetujui 11 raperda menjadi perda, di antaranya perda tentang hari jadi Kota Biak, perda pemekaran kampung, perda pelayanan kepelabuhan, perda pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah perda lain, yakni menyangkut pemekaran kampung, perda perumahan kumuh, perda perusahaan daerah air minum, perda tata cara pemilihan kepala kampung, perda penetapan 257 kampung, perda perubahan tentang tata kerja organisasi OPD, serta perda pengelolaan sampah.