Jayapura (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Theodorus Kossay menegaskan karyawan PT.Freeport Indonesia bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memilih di tempat pemungutan suara saat Pemilu 17 April mendatang.
Tidak ada alasan bagi karyawan perusahaan penambangan untuk tidak memilih karena seperti halnya warga negara Indonesia (WNI) lainnya diperbolehkan memilih dengan membawa KTP.
"KPU tetap memberikan perlindungan hak pilih kepada setiap WNI," kata Kossay kepada Antara di Jayapura. Kamis.
Diakuinya, kini baru sekitar 2.000-an karyawan Freeport yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau terdaftar dalam model A5.
Karyawan PT.Freeport tidak saja berada di lokasi penambangan di kawasan Tembagapura dan Timika. Sementara TPS di Tembagapura mulai dibuka sejak pukul 07:00 WIT.
Bagi karyawan yang menggunakan KTP dapat mendatangi TPS mulai pukul 12:00 WIT hingga 13.00 WIT. Ia berharap para karyawan tetap menyalurkan aspirasinya dalam pesta demokrasi yang tinggal enam hari lagi.
Penggunaan KTP bagi warga saat Pemilu 2019 juga dapat dilakukan seluruh warga masyarakat yang namanya tidak masuk dalam DPT.
.
“Seluruh warga masyarakat yang namanya tidak masuk dalam DPT tetapi sudah memiliki KTP dapat mendatangi TPS dengan membawa KTP dan mencoblos,” tegas Theodorus Kossay.
Tercatat ada 3.541.071 pemilih di Papua yang akan memberikan suaranya di 15.126 TPS yang tersebar di 29 kabupaten dan kota.