Jakarta (ANTARA) - Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Michael V Sianipar melaporkan akun Facebook atas nama Ninoy Karundeng ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang merugikan dirinya maupun PSI.
"Kami datang untuk melaporkan apa yang menjadi viral terkait dengan isu dan fitnah dan hoaks yang disebarkan, yang kami lihat merugikan nama baik institusi kami dan juga saya secara pribadi," kata Michael kepada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Michael yang datang ke Polda Metro Jaya ditemani politikus PSI lainnya, Rian Ernest, menyebut dirinya melaporkan akun Facebook itu karena memuat konten atau tulisan yang merugikannya.
Mereka hanya membawa bukti berupa link Facebook terlapor yang menuliskan status yang diduga hoaks tersebut.
Ia menyebut dirinya tidak mengenal pemilik akun itu, namun pemilik akun itu pernah datang ke kantor PSI untuk meminta maaf. Meski sudah memaafkan, Michael tetap melaporkan hal itu ke polisi.
"Kemarin sudah sempat datang ke kantor DPP dan datangnya dengan sukarela dan menyampaikan permohonan maaf, tapi kami rasa perlu melapor supaya ada efek jera," ucapnya.
Adapun postingan Facebook yang dilaporkan itu berjudul 'Kasihan! Grace Natalie Bukan Pemilik PSI, Ada Sunny dan Michael'. Dalam postingan itu, ditulis jika pemilik akun itu merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam kesempatan yang sama, Rian Ernest menyebut saat ini postingan terlapor sudah dihapus dan sudah tidak bisa dilihat lagi. Terlapor menurutnya sebagai sosok orang yang pandai menulis dan tulisannya selalu dilihat banyak orang.
"Beliau penulis yang cukup baik, pengikutnya banyak gitu ya, bisa menciptakan sensasi-sensasi. Sebenarnya itu sah-sah aja kalau buat tulisan yang menarik publik tapi faktanya harus lengkap," kata Rian.
Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 12 Juli 2019 dengan pelapor Michael itu sendiri dan terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.