Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua mengusulkan sebanyak 1.119 narapidana untuk memperoleh remisi Natal 2019.
"Ada 1.119 narapidana yang kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai penerima remisi khusus Natal 2019," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Sri Yuwono ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Sabtu.
Narapidana yang paling banyak diusulkan sebagai penerima remisi Natal 2019 berasal dari Lapas Kelas II A Abepura sebanyak 327 orang.
Kemudian Lapas Kelas II B Merauke sebanyak 209 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura 174 orang, Lapas Kelas II B Biak 77 orang, Lapas Kelas II B Nabire 80 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas II B Serui sebanyak 50 orang, Lapas Kelas II B Timika 84 orang, Lapas Kelas II B Wamena 80 orang, Lapas Kelas III Tanah Merah 13 orang, Lapas Perempuan Kelas III Jayapura sebanyak 25 orang.
"Lapas yang tidak diiusulkan narapidananya untuk mendapat remisi khusus Natal 2019 yaitu Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," katanya.
Ia mengatakan, remisi Natal adalah hak yang diberikan kepada warga binaan kristiani untuk mendapat potongan masa hukuman.
"Pemotongan masa hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan," katanya.
Berita Terkait
1.871 narapidana di Papua peroleh remisi HUT RI, 19 orang langsung bebas
Sabtu, 17 Agustus 2024 19:08
450 napi lapas narkotika Kelas II A Jayapura mendapat remisi
Kamis, 17 Agustus 2023 16:21
Wabup Biak Numfor serahkan 61 remisi warga binaan Lapas Kelas IIB
Kamis, 17 Agustus 2023 11:36
1.777 Narapidana di Papua dapat remisi HUT ke-78 RI
Rabu, 16 Agustus 2023 12:45
Lapas Abepura usulkan remisi 447 narapidana
Selasa, 15 Agustus 2023 14:44
65 narapidana Lapas Wamena terima remisi kemerdekaan RI
Rabu, 17 Agustus 2022 17:18
85 narapidana Lapas Biak Numfor mendapat remisi Kemerdekaan RI
Rabu, 17 Agustus 2022 7:29
1.631 Narapidana di Papua mendapat remisi Kemerdekaan RI
Selasa, 16 Agustus 2022 19:32